Kaji Penguatan Jaminan Sosial Pekerja Rentan 

Abu Kasim • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 09:51 WIB
Pansus IV DPRD Bengkalis saat melakukan pertemuan dengan Disnaker Kota Batam, akhir pekan lalu. Pertemuan ini membahas penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk dituangkan dalam Ranperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bengkalis. (humas dprd bengkalis untuk riau pos)
Pansus IV DPRD Bengkalis saat melakukan pertemuan dengan Disnaker Kota Batam, akhir pekan lalu. Pertemuan ini membahas penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk dituangkan dalam Ranperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bengkalis. (humas dprd bengkalis untuk riau pos)

 

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Guna penyempurnaan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pansus IV DPRD Bengkalis membahas upaya memperkuat perlindungan bagi pekerja rentan bersama Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), akhir pekan kemarin.

Pembahasan mencakup mekanisme pelaksanaan program, pendataan pekerja rentan, hingga skema pembiayaan agar program dapat berjalan secara berkelanjutan tanpa sepenuhnya membebani APBD.

Ketua Pansus IV DPRD Bengkalis Syafroni Untung memaparkan, penyelenggaraan perda tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, termasuk mekanisme pelaksanaan program setelah regulasi tersebut resmi diberlakukan. 

Baca Juga: Keterbatasan Anggaran Bukan Alasan Turunkan Kualitas Pelayanan Kesehatan

Pada kesempatan itu, Kepala Bidang Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Hendri, menyampaikan bahwa pihaknya sebelumnya telah melakukan studi ke Dinas Sosial Kota Tangerang, untuk mempelajari sistem perlindungan sosial yang memiliki mekanisme, fungsi, dan manfaat yang berbeda.

Hendri menjelaskan, sejak 2022 Dinas Tenaga Kerja Kota Batam telah menginisiasi program perlindungan bagi pekerja rentan. Program tersebut menjadi bagian dari upaya mendukung visi dan misi Pemerintah Kota Batam dalam meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

“Sejalan dengan visi dan misi Bapak Wali Kota Batam dalam meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Kota Batam, kami ingin memperoleh arahan mengenai arah kebijakan ke depan terkait perlindungan pekerja rentan,” ujarnya.

Baca Juga: DPRD Bengkalis Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Wujudkan Riau Maju dan Sejahtera

Menurut Hendri, pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan yang didanai melalui APBD membutuhkan keterlibatan berbagai pemangku kepentingan, terutama dalam proses verifikasi data pekerja rentan.

Ia menyebutkan, pihaknya membutuhkan data dari sejumlah perusahaan aplikator seperti Maxim, Grab, dan Gojek. Namun, hingga saat ini data tersebut masih sulit diperoleh sehingga proses verifikasi membutuhkan dukungan dari pihak kepolisian.

Hendri menjelaskan,  penerapan klasifikasi desil telah berjalan, meskipun masih terdapat sejumlah kelompok masyarakat yang berada di luar mekanisme tersebut.

Baca Juga: Polisi Amankan Sembilan Paket Sabu dari Warga Semunai 

Ia juga mengungkapkan adanya perbedaan pandangan antar-OPD terkait rencana sentralisasi pendataan. Hal itu dikhawatirkan dapat mengurangi peran pembinaan masing-masing OPD serta menghambat koordinasi.

“Berdasarkan hasil koordinasi dengan BPKP dan Bagian Hukum, penggunaan klasifikasi desil dinilai perlu tetap dipertahankan untuk menghindari dampak hukum dan administratif di kemudian hari,” jelasnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bengkalis Sevnur menyampaikan,  sebelum menyusun Perda, Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah memiliki Peraturan Bupati (Perbup) mengenai perlindungan pekerja rentan. Pendataan dilakukan melalui koordinasi dengan sejumlah dinas terkait, seperti Dinas Pertanian dan Dinas Perikanan. 

Baca Juga: Diduga Sakit, Pria Lansia Meninggal dalam Rumah yang Terkunci

Ketua Pansus IV Syafroni Untung menegaskan,  Ranperda tersebut ditujukan untuk memperkuat perlindungan hukum bagi seluruh tenaga kerja, termasuk tenaga alih daya (outsourcing), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan PPPK paruh waktu.

Sisi lain, Anggota Pansus IV, Zamzami Harun juga menyoroti kemampuan pembiayaan program perlindungan ketenagakerjaan apabila seluruh pembiayaan dibebankan kepada APBD. Menurutnya, kondisi keuangan daerah saat ini menjadi salah satu pertimbangan penting dalam pelaksanaan program tersebut.

“Kondisi APBD saat ini  terbatas. Hingga sekarang, dukungan dari pemerintah pusat sangat kami harapkan. Oleh karena itu, kami ingin mengetahui apakah terdapat strategi, skema pendanaan, atau praktik baik dari daerah lain yang telah berhasil diterapkan dan dapat menjadi contoh  dalam mengembangkan program ini,” ujarnya.(gem)

Baca Juga: Hari Jadi Ke-69 Riau, Pemkab Bengkalis Tegaskan Komitmen Perkuat Pendapatan dan Pelayanan Publik

Ia mengatakan, perlindungan terhadap pekerja rentan tetap menjadi perhatian, sehingga diperlukan skema yang tepat agar seluruh pekerja yang membutuhkan dapat memperoleh jaminan sosial tanpa memberikan tekanan berlebihan terhadap kemampuan keuangan daerah.

“Yang menjadi harapan kami adalah bagaimana seluruh pekerja rentan dapat memperoleh perlindungan, mulai dari masyarakat yang tidak mampu hingga kelompok pekerja lainnya yang membutuhkan jaminan sosial. Karena itu, kami ingin mengetahui strategi yang dapat diterapkan agar program ini tetap berjalan tanpa membebani APBD secara penuh,” jelasnya.(ksm)

Laporan ABU KASIM, Bengkalis

 

Editor : Arif Oktafian
dprd bengkalis jaminan sosial bengkalis pekerja rentan