PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Bengkalis.
Keduanya masing-masing berinisial MK dan DJ. Mereka diduga mengelola dan menguasai kebun kelapa sawit yang berada di areal lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL), di Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil.
Kebakaran di lokasi tersebut terjadi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Berdasarkan pengecekan awal, areal yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 4 hektare.
Baca Juga: Demo di Kantor Gubernur, BEM Unri Sampaikan Beberapa Tuntutan ke Pemprov Riau
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Subdit IV Tipidter melakukan serangkaian pengecekan dan pendalaman di lokasi kejadian.
Penyidik menemukan sejumlah fakta awal yang kini menjadi bagian dari proses pembuktian perkara. "Di lokasi, ditemukan tanaman kelapa sawit yang dikelola masyarakat serta sebuah pondok yang berkaitan dengan salah satu tersangka," kata Ade Kuncoro, Rabu (12/8/2026).
Penyidik juga mendapatkan informasi mengenai adanya aktivitas alat berat sebelum kebakaran terjadi. Alat berat tersebut diduga digunakan untuk membersihkan semak belukar di areal yang dikelola tersangka tersebut.
Baca Juga: Imigrasi Bengkalis Berbenah, Hadirkan Ruang Layanan Lebih Modern dan Nyaman
Meski demikian, polisi masih mendalami rangkaian peristiwa secara menyeluruh. Termasuk aktivitas yang dilakukan sebelum kebakaran, sumber dan penyebab munculnya api, status serta penguasaan lahan hingga dampak yang ditimbulkan akibat kebakaran.
Penyidik juga memberi perhatian khusus terhadap status ekologis lokasi yang terbakar. Sebab, berdasarkan informasi awal yang diperoleh, areal yang dikelola secara ilegal tersebut, merupakan Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi (KBKT).
Karena itu, penyidikan tidak hanya mencari tahu penyebab kebakaran, tetapi juga mengukur potensi kerusakan dan dampak ekologis yang ditimbulkan. Untuk memastikan luas dan posisi lahan yang terbakar, penyidik telah mengambil titik koordinat di lokasi. Data tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi secara teknis bersama ahli serta instansi terkait.
Baca Juga: Jangan Dikira Banyak Makan Protein Tubuh akan Semakin Sehat, Beban Ginjal Meningkat, Simak Bahayanya
Sementara itu, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian menegaskan, penanganan perkara Karhutla tersebut dilakukan dengan pendekatan scientific investigation.
Pendekatan ini digunakan untuk memastikan setiap fakta dan alat bukti yang ditemukan dapat diuji secara objektif serta memiliki hubungan yang jelas dengan peristiwa kebakaran.
"Penyidik akan mendalami sejumlah aspek, mulai dari sumber dan penyebab api, luas serta karakteristik lahan yang terbakar, status dan fungsi kawasan, hingga dampak kerusakan lingkungan," ungkap Teddy.
Baca Juga: Empat Desa di Meranti Krisis Calon Kades, Pendaftaran Terpaksa Diperpanjang
Ia melanjutkan, pihaknya juga menelusuri aktivitas pengelolaan lahan sebelum kebakaran, hubungan perbuatan para tersangka dengan peristiwa kebakaran, serta motif dan kemungkinan keuntungan ekonomi yang diperoleh dari aktivitas tersebut.
Dengan pendekatan tersebut, penanganan perkara tidak hanya didasarkan pada keberadaan seseorang di lokasi kebakaran. Namun, penyidik akan membuktikan secara ilmiah hubungan sebab-akibat antara aktivitas yang dilakukan dengan terjadinya kebakaran maupun dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Baca Juga: Gawat! Sungai Kuantan Mengalami Pendangkalan, Kedalaman Cuma 2,5 Meter
Namun, penerapan pasal tersebut masih akan didalami berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan ahli, dokumen, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta alat bukti lainnya.
Untuk kepentingan pembuktian, penyidik selanjutnya akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Riau. "Kami juga akan melakukan olah TKP bersama ahli, memeriksa ahli lingkungan hidup, kehutanan, kebakaran lahan dan ahli terkait lainnya," sebut Teddy.
Verifikasi terhadap status kawasan turut dilakukan, termasuk memastikan kondisi serta nilai ekologis areal yang terbakar. Polda Riau memastikan proses hukum terhadap MK dan DJ dilakukan secara profesional dan transparan berdasarkan alat bukti yang sah dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Baca Juga: Lima Atlet Muaythai Bengkalis Sabet Medali di Kejurnas Indonesia Muaythai Championship
Penanganan kasus tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Ditreskrimsus Polda Riau dalam memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan melalui pendekatan Green Policing. Pendekatan tersebut menggabungkan scientific investigation, penegakan hukum yang terukur, perlindungan ekosistem serta upaya pemulihan lingkungan.
Editor : Rinaldi