Buka Lahan dengan Cara Membakar, Polres Bengkalis Kembali Menetapkan Dua Tersangka Karhutla

Abu Kasim • Dipublikasikan Kamis, 20 Agustus 2026 | 08:49 WIB
Dua tersangka pembakar hutan dan lahan diamankan Polres Bengkalis, Rabu (19/8/2026). (Polres Bengkalis)
Dua tersangka pembakar hutan dan lahan diamankan Polres Bengkalis, Rabu (19/8/2026). (Polres Bengkalis)

 

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Guna memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan lingkungan, khususnya pelaku pembakaran lahan dan hutan untuk keperluan perkebunan maupun pertanian, Polres Bengkalis kembali menetapkan dua tersangka karhutla yang terjadi di Jalan Budi Mulya, RT 006/RW 002, Dusun Antara, Desa Damai, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

Sebelumnya Polres Bengkalis sudah menetapkan satu tersangka pembakaran hutan dan lahan di Desa Tameran dan kemudian api menjalar sampai ke desa tengagga, yakni Desa Damai. Bahkan musim kemarau beberapa bulan lalu, dua desa ini juga termasuk daerah yang lahannya terbakar parah.

Namun waktu kejadian pihak kepolisian tidak menetapkan satu pun tersangkanya. Kondisi itu ternyata tak membuat pelakunya jera dan akhirnya saat kejadian yang berikutnya pihak kepolisian bertindak tegas dan menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut.

 Baca Juga: 38 Warga Silikuan Hulu Buka Porsi Haji Melalui BRK Syariah Pangkalan Kerinci

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (19/8/2026), setelah penyidik Satreskrim Polres Bengkalis melaksanakan gelar perkara dan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi maupun barang bukti.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar,  melalui Kasat Reskrim Kompol Yohn Mabel mengatakan, dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial BS (36) dan ZJ (52).

“Ya, penetapan tersangka kami lakukan berdasarkan hasil penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti serta hasil gelar perkara,” tegas Kasat Reskrim, Yohn Mabel, Kamis (20/8/2026).

Ia menyebutkan, peristiwa kebakaran yang diketahui pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Berdasarkan hasil penelusuran hotspot melalui Dashboard Lancang Kuning dan pengecekan di lapangan, petugas menemukan lahan terbakar di Jalan Budi Mulya, Desa Damai.

Baca Juga: Pegadaian Kanwil II Pekanbaru dan Pemkab Sijunjung Perkuat Sinergi Pengembangan Geopark

Dari hasil pemeriksaan, lahan tersebut merupakan lahan milik tersangka BS. Luas lahan yang digarap sekitar 1 hektare, dengan area yang terbakar sekitar 0,5 hektare. Di lokasi juga ditemukan tanaman kelapa sawit yang baru ditanam sekitar tiga minggu sebelumnya serta pondok yang digunakan untuk beristirahat saat berkebun.

Ia mengatakan, dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya cangkul, korek gas, parang, pupuk dolomit, tanah dan batang kayu bekas terbakar, tanaman kelapa sawit yang terbakar, ember, jerigen racun rumput, lampu pelita serta dua unit telepon seluler.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing tersangka dan akan melengkapi berkas perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Kompol Yohn.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 308 ayat (1) Jo Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kebakaran lahan.

 Baca Juga: Investasi Hilirisasi Menguat, GIFA dan METEC Indonesia 2026 Siapkan Teknologi untuk Industri Logam

Penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan, mengirimkan SPDP, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum serta melakukan pemeriksaan ahli, termasuk ahli Laboratorium Forensik dan ahli perkebunan, sebelum proses perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.

"Penanganan perkara kebakaran lahan akan kita lakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum, sebagai bentuk komitmen dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Bengkalis," tegasnya.(ksm)

 

Editor : Edwar Yaman
polres bengkalis karhutla tersangka buka lahan