Terbukti Bersalah, Briptu JS dkk Dimutasi, Demosi 3 Tahun dan Patsus 30 Hari

Abu Kasim • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:03 WIB
Pelaksanaan Sidang Kode Etik Profesi Polri di Polres Bengkalis, Kamis (19/8/2026). Foto Istimewa
Pelaksanaan Sidang Kode Etik Profesi Polri di Polres Bengkalis, Kamis (19/8/2026). Foto Istimewa

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -- Sebagai tindak lanjut pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik, terkait insiden kekerasan terhadap warga di Jalan Carok, Rupat Utara, tiga oknum anggota polisi dari Reskrim Polsek Rupat Utara, menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) di Polres Bengkalis, Kamis (19/8/2026). 

Ketiga anggota tersebut ialah Briptu JS, Briptu MA dan Bripda JSH. Ketiganya tercatat sebagai Banit Reskrim Polsek Rupat Utara, Polres Bengkalis. Sementara itu, Ipda ES, mantan Kanit Reskrim Polsek Rupat Utara, masih menunggu jadwal sidang kode etik di Polda Riau.

Sidang kode etik berlangsung di ruang persidangan Polres Bengkalis, yang digelar sejak pukul 10.30 hingga 13.00 WIB dipimpin Wakapolres Bengkalis, Kompol Ridho Perasetia, selaku ketua majelis, bersama dua anggota majelis lainnya.

Baca Juga: Penuhi Ketersediaan Darah di PMI, IKPTB dan MUI Gelar Donor Darah

Dalam putusannya, majelis secara tegas menyatakan ketiga terlapor terbukti secara sah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c tentang Kode Etik Profesi Polri. Tindakan para terlapor dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Atas pelanggaran tersebut, majelis menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi dan demosi selama tiga tahun. Selain itu, para terlapor diwajibkan menjalani penempatan dalam tempat khusus atau tahanan khusus selama 30 hari.

Perwakilan Koalisi Masyarakat Peduli Lawan Kekerasan dan Penyalahgunaan Wewenang (Melawan) yang dihadiri Romsani Sieregar SH MH, Joki Mardison SH MH dan Andri Alatas SH mengapresiasi putusan yang menyatakan ketiga anggota polisi tersebut terbukti bersalah.

Baca Juga: Ditutup Rp17.748 per Dollar AS, Hari Ini Rupiah Diprediksi Kembali Menguat

"Koalisi mengapresiasi putusan KKEP yang menyatakan para terlapor terbukti bersalah. Putusan ini menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian dan keadilan bagi para korban," ujar Joki Mardison yang hadir langsung mendampingi para saksi korban.

Tim hukum koalisi hadir secara langsung mendampingi para korban, yang dimintai keterangan sebagai saksi dalam persidangan. Pendampingan dilakukan untuk memastikan para korban dapat menyampaikan keterangan secara bebas dan memperoleh hak-haknya selama proses pemeriksaan etik.

Meski putusan terhadap tiga anggota Polsek Rupat Utara telah dibacakan, koalisi  menyatakan masih menunggu sidang kode etik terhadap Ipda ES di Polda Riau.

Baca Juga: Tambang Emas di Republik Afrika Tengah Runtuh, Lebih 100 Orang Tewas dan Masih Akan Bertambah

Koalisi juga menunggu proses penanganan perkara pidana oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. Proses pidana tersebut dinilai penting untuk memastikan dugaan penganiayaan, pengeroyokan, pengancaman, maupun penggunaan senjata api yang tidak sesuai prosedur ditangani berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

"Putusan etik ini tidak boleh menghentikan atau menggantikan proses pidana. Kami akan terus mengawal sidang kode etik Ipda ES di Polda Riau serta proses penanganan pidana di Ditreskrimum Polda Riau," jelas Andri Alatas.

Koalisi berharap seluruh proses lanjutan dilakukan secara transparan dan hasilnya disampaikan kepada para korban serta publik.

Editor : Rinaldi
terbukti bersalah demosi 3 tahun patsus 30 hari