BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Menindaklanjuti surat keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota, bagi kepala desa (Kades) yang berakhir masa jabatannya pada periode Januari-Oktober 2023 lalu, akan dilantik kembali menjadi kepala desa.
Sedangkan untuk Kabupaten Bengkalis, sebanyak 93 kades yang masa jabatannya berakhir pada periode Januari hingga Oktober 2023 berpeluang kembali menjabat setelah adanya kebijakan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun.
Dari jumlah tersebut terdapat dua kades yang tersangdung kasus hukum yakni Kades Senderak dan Kades Pematang Duku. Sedangkan satu orang kades yakni Kades Senggoro meninggal dunia pada saat berakhirnya masa jabatannya tahun 2023 lalu.
Baca Juga: Udara di Inhu Tidak Sehat, Dokter Ini Minta Anak-Anak dan Lansia Tidak Beraktivitas di Luar Ruangan
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkalis, Ismail, mengatakan pihaknya sudah menerima surat dari Gubernur Riau terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut.
"Ya, kami sudah menerima surat dari Gubernur yang meminta kabupaten untuk menindaklanjuti perpanjangan jabatan kepala desa yang berakhir pada periode Januari hingga Oktober 2023 lalu. Di Bengkalis setelah kami lakukan pendataan ada sebanyak 93 kepala desa yang berakhir pada periode tersebut," ujar Ismail, Selasa (25/8/2026).
Ia menyebutkan, saat ini DPMD Bengkalis masih melakukan validasi dan verifikasi terhadap data kepala desa yang masuk dalam periode tersebut. Langkah itu dilakukan untuk memastikan data serta persyaratan administrasi setiap kepala desa telah terpenuhi sebelum proses pengukuhan dilakukan.
Baca Juga: Kabut Asap Selimuti Bangkinang dan Perbatasan Rimbo Panjang, ISPU Kampar Masuk Kategori Sedang
Ismail mengatakan, saat ini masih dalam proses pendataan dan ditemukan sejumlah kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada periode tersebut namun sudah meninggal dunia maupun telah menjadi anggota DPRD.
"Kami sedang melakukan validasi dan verifikasi data Kades yang berakhir masa jabatannya pada periode Januari-Oktober 2023 lalu. Karena ada di antaranya yang berakhir masa jabatannya pada periode tersebut sudah meninggal dunia dan sudah menjadi anggota DPRD," ujarnya.
Sementara itu, Camat Bengkalis Rafli Kurniawan menjelaskan, khusus Kecamatan Bengkalis terdapat 20 desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir pada Agustus 2023.
Namun, katanya lagi, setelah dilakukan rapat evaluasi, verifikasi dan koordinasi bersama pemerintah desa, tidak seluruhnya dapat mengikuti proses perpanjangan masa jabatan.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Penghulu Jadi Tersangka Dugaan Perusakan Hutan Mangrove di Rohil
"Dari 20 desa yang berakhir masa jabatannya pada Agustus 2023, setelah kami melakukan evaluasi, verifikasi dan koordinasi, ada dua desa, yaitu Desa Senderak dan Pematang Duku, yang kepala desanya tersandung permasalahan hukum sehingga tidak dapat dilakukan perpanjangan untuk dikukuhkan," jelas Rafli.
Selain itu, Kepala Desa Senggoro diketahui telah meninggal dunia pada akhir Desember 2025. Dengan demikian, dari 20 desa tersebut, tersisa 17 desa yang dapat diproses untuk pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Rafli menambahkan, dalam proses verifikasi selanjutnya terdapat dua desa lainnya yang tidak mengajukan perpanjangan, yakni Desa Sekodi dan Desa Pedekik.
"Desa Sekodi, kondisi kepala desanya sedang sakit. Sedangkan Desa Pedekik, kepala desanya saat ini menjabat sebagai ketua partai politik. Berdasarkan hasil koordinasi dan surat pernyataan yang disampaikan, kedua desa tersebut tidak mengajukan perpanjangan kembali," ujarnya.
Dengan demikian, dari 20 desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir pada Agustus 2023, Kecamatan Bengkalis mengusulkan 15 desa kepada DPMD Kabupaten Bengkalis untuk dilakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan.
Rafli juga menyebutkan, bahwa desa-desa yang tidak masuk dalam perpanjangan tersebut akan menjadi bagian dari agenda pemilihan kepala desa serentak yang direncanakan berlangsung pada 2027.
"Untuk desa yang akan dilakukan pemilihan kepala desa serentak pada 2027, dari 28 desa secara keseluruhan, ada sekitar 12 desa yang akan mengikuti pemilihan," ujarnya.
Baca Juga: BMKG Pekanbaru: Wilayah Riau Mulai Berpotensi Diguyur Hujan Ringan hingga Sedang
Kebijakan perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memberikan kepastian pemerintahan desa sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sembari pemerintah daerah mempersiapkan tahapan pemilihan kepala desa serentak berikutnya.(ksm)
Editor : Edwar Yaman