BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Setelah melalui proses verifikasi, akhirnya 662 unit handphone bekas merek Apple (iPhone), berbagai tipe yang masuk melalui MV Oceanna 5 di Pelabuhan Internasional Bandar Sri Setia Raja (BSSR) Bengkalis, dan hasil penangkapan tahun 2025 dimusnahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Bengkalis, Selasa (1/9/2026).
Kepala Wilayah Bea Cukai Riau, Dwijo Muryono mengatakan, tindakan tegas ini untuk memberi efek jerah kepada para pelaku bisnis ilegal, sekaligus melindungi masyarakat dari barang yang tidak terjamin kualitas, keamanan, dan legalitasnya. Sebaliknya, mendukung pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usahanya secara patuh.
"Ya, sebanyak 662 unit handphone tersebut merupakan hasil penindakan Juni 2026 di pelabuhan BSSR. Modusnya untuk mengelabuhi petugas, 662 unit iPhone ilegal tersebut dikemas dalam enam kardus. Namun, saat diturunkan menggunakan troli dari Kapal Cepat MV Oceanna 5 rute Muar (Malaysia)-BSSR (Bengkalis) membuat petugas cukai curiga," ujarnya.
Baca Juga: Turun, Harga Kelapa Sawit Mitra Pekan Ini Jadi Rp3.931 per Kg
Ia menyebutkan, pada saat itu tak seorang pun yang mendorong troli bermuatan kardus tersebut. Ketika, diperiksa ternyata keenam kardus itu isinya handphone. Sementara nilai dari 662 unit iPhone tersebut diperkirakan Rp4,09 miliar lebih dengan potensi kerugian negara yang timbul akibat pelanggaran tersebut sebesar Rp950 juta lebih.
Dwijo Muryono menegaskan, penindakan barang ilegal yang dilakukan Bea Cukai merupakan bagian dari amanah berbagai regulasi kementerian dan lembaga, bukan semata aturan kepabeanan dan cukai.
“Seperti handphone, bukan aturan Bea Cukai, tetapi berkaitan dengan aturan Kementerian Perdagangan dan ketentuan lainnya. Kami menjalankan tugas sesuai amanah yang diberikan,” jelasnya.
Baca Juga: Satlantas Polres Bengkalis Intensifkan Penertiban Balap Liar
Ia menyebutkan, total BMMN hasil penindakan periode 2025–2026, sebanyak 658 unit telepon seluler, lebih dari satu juta batang rokok ilegal, sekitar 300 liter minuman beralkohol, serta barang lainnya dengan total nilai sekitar Rp5,9 miliar. Potensi penerimaan negara yang hilang diperkirakan mencapai Rp1,7 miliar.
Dwijo menyebutkan, capaian tersebut merupakan hasil sinergi Bea Cukai dengan aparat keamanan, pemerintah daerah, masyarakat, dan insan pers. Ia mengajak masyarakat aktif melaporkan informasi terkait peredaran barang ilegal agar dapat segera ditindaklanjuti.
“Kami tidak mengklaim ini sebagai prestasi sendiri. Semua punya andil. Mari bersama-sama menjaga bangsa dan negara,” jelasnya.
Baca Juga: Harga BBM Nonsubsidi Riau Naik per 1 September 2026
Ia juga mengapresiasi, dukungan KPKNL serta seluruh pihak yang turut memperkuat pengawasan dan penindakan barang ilegal. Pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap masuknya barang ilang ke daerah Riau.(ksm)
Editor : Edwar Yaman