Terdakwa Korupsi PMKS Bengkalis Dituntut 14 Tahun Penjara

Tim Redaksi • Dipublikasikan Selasa, 1 September 2026 | 15:15 WIB
Dua terdakwa perkara korupsi PMKS Bengkalis menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (31/8/2026). (Hendrawan Kariman/Riau Pos)
Dua terdakwa perkara korupsi PMKS Bengkalis menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (31/8/2026). (Hendrawan Kariman/Riau Pos)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Ahyad Sarwandi, Tomi Jepisa dan Alfin menuntut Sunardi dengan hukuman 14 tahun penjara. Jaksa menyatakan, terdakwa perkara korupsi  Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) Bengkalis ini telah merugikan negara senilai Rp30,8 miliar.

Sunardi yang merupakan Direktur PMKS PT Tengganau Mandiri Lestari (TML), hanya terdiam ketika tuntutan dibacakan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (31/8).

Selain Sunardi, JPU juga menuntut satu terdakwa lainnya dalam perkara yang sama. Yaitu Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM (Diskop-UMKM) Bengkalis Tahun 2015 Jamaluddin. JPU menuntutnya dengan hukuman 4 tahun penjara.

Baca Juga: Lapas Bengkalis Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H Bersama WBP

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Jonson Parancis, JPU menyatakan kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

‘’Menuntut terdakwa Sunardi dengan pidana penjara selama 14 tahun dan terdakwa Jamaluddin selama 4 tahun, dikurangkan selama masa penahanan yang telah dijalankan,’’ ujar JPU membacakan tuntutan. Dalam surat tuntutan itu, Sunardi dan Jamaluddin masing-masing dikenakan denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 140 hari.

Khusus terdakwa Sunardi JPU menuntutnya turut membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp30,8 miliar. Jika UP itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun 9 bulan. Atas tuntutan JPU, kedua terdakwa melalui kuasa hukum masing-masing akan mengajukan pembelaan atau pleidoi. Majelis hakim kemudian menetapkan jadwal pada Jumat (4/9) untuk pembacaan pleidoi sebelum ketok palu menunda sidang.

Baca Juga: Satlantas Polres Bengkalis Intensifkan Penertiban Balap Liar

JPU dalam dakwaannya menjabarkan, dugaan korupsi yang dilakukan dua terdawa bermula ketika  Kejari Bengkalis mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) RI dalam perkara kasus korupsi pada 2015 silam. Salah satu amar putusan adalah menyerahkan barang bukti (BB) PMKS di Desa Tengganau, Bengkalis untuk dikelola Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis.

Sebagai tindaklanjut, Jaksa eksekutor menyerahkan BB Gedung PMKS yang dituangkan dalam berita acara, 11 November 2015. Setelah barang bukti itu diterima Pemkab Bengkalis melalui Dinas Koperasi dan UMKM, terdakwa Jamaluddin selaku yang menerima barang bukti ternyata tidak mengamankan atau menguasai pabrik tersebut secara fisik.

Jamaluddin juga tidak mencatatkan dalam kartu inventaris barang (KIB) dan tidak mengusulkan penetapan status penggunaan barang. Justru ia membiarkan PMKS itu dikuasai orang lain, yaitu terdakwa Sunardi selaku Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari. 

Baca Juga: Jaksa Tuntut Terdakwa Korupsi PMKS Bengkalis 14 Tahun Penjara

Sunardi kemusian mengoperasikan sendiri pabrik sawit itu sampai Agustus 2019. Bahkan, sejak Agustus 2019 sampai dengan Maret 2024, PMKS itu disewakan terdakwa Sunardi kepada pihak lain. Hal ini dilakukan oleh Sunardi tanpa seizin pemilik aset, yaitu Pemkab Bengkalis.

Atas rangkaian aktivitas itu, ditemukan indikasi bahwa negara telah dirugikan. Berdasarkan hasil audit dari ahli BPKP Perwakilan Riau, memang ditemukan  kerugian keuangan negara senilai Rp30,8 miliar.(end/jpg)

Editor : Arif Oktafian
Korupsi PMKS Bengkalis Jamaluddin PMKS Tengganau sunardi