Kasus Karhutla di Tasik Tebing Serai, Polisi Tangkap Pria 76 Tahun

Abu Kasim • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 13:18 WIB
Satreskrim Polres Bengkalis mengamankan alat berat yang digunakan sebagai alat untuk menggarap lahan perkebunan sawit di kawasan hutan di Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau, Bengkalis, Kamis (3/9/2026). Foto Istimewa
Satreskrim Polres Bengkalis mengamankan alat berat yang digunakan sebagai alat untuk menggarap lahan perkebunan sawit di kawasan hutan di Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau, Bengkalis, Kamis (3/9/2026). Foto Istimewa

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -- Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis, berhasil mengamankan seorang pria berinisial JP (76) sebagai tersangka, dalam perkara dugaan menduduki dan menggarap kawasan hutan tanpa izin yang sah di kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau.

"Penetapan tersangka kita lakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (2/9/2026), hasil pengembangan dari penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Km 75, Dusun II Tanjung Potai, Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau," tegas Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, Kamis (3/9/2026).

Ia menjelaskan, kasus itu bermula dari informasi adanya titik api pada Kamis, (27/8/ 2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat melakukan pengecekan ke lokasi pada 29 Agustus 2026, petugas menemukan aktivitas pembukaan lahan menggunakan dua unit alat berat serta bibit tanaman kelapa sawit.

Baca Juga: Ditinggal Pergi Pemilik, Rumah Warga Jao Terbakar, Kerugian Diktaksir Rp200 Juta

Polisi kemudian melakukan pengecekan status kawasan dan mendapati lokasi tersebut, berada di dalam kawasan hutan Cagar Biosfer Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil.

"Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya aktivitas penggarapan lahan yang diduga dilakukan untuk rencana perkebunan kelapa sawit. Luas lahan yang direncanakan mencapai sekitar 270 hektare, sedangkan lahan yang telah dikerjakan diperkirakan sekitar 2 hektare," jelasnya.

Dalam perkara ini kata Kapolres, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua unit excavator, satu unit chainsaw, serta enam bundel surat tanah berupa SKGR dengan total luas sekitar 246 hektare.

Baca Juga: Macet saat Pacu Jalur, PU Riau Diminta Perlebar Jalan Telukkuantan-Sentajo

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka disebut telah membeli lahan seluas 270 hektare dengan nilai sekitar Rp2,7 miliar pada 2024. Lahan tersebut kemudian diterbitkan surat tanah berbentuk SKGR dengan dasar surat hibah ninik mamak.

Namun, berdasarkan hasil pengecekan penyidik, lokasi tersebut berada di kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil. Atas perkara tersebut, JP dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana terkait konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, kehutanan, serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana tercantum dalam laporan penyidikan.

Ia mengatakan, penyidik Polres Bengkalis selanjutnya akan memeriksa tersangka, melengkapi administrasi berkas perkara, mengirimkan SPDP, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta meminta keterangan ahli, termasuk ahli Labfor dan perkebunan.

Baca Juga: Sekolah di Meranti Diizinkan Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh jika Kualitas Udara Menurun

"Tim penyidik menargetkan perkara tersebut, dapat dituntaskan hingga tahap I dan dilanjutkan sesuai proses hukum yang berlaku," jelasnya.

Editor : Rinaldi
tasik tebing serai polres bengkalis kasus karhutla