Polres Bengkalis Tetapkan Tersangka Karhutla dan Dugaan Pendudukan Kawasan Hutan Tanpa Izin 

Abu Kasim • Dipublikasikan Jumat, 4 September 2026 | 11:10 WIB
Kawasan hutan di Km 75, Dusun II Tanjung Potai, Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis yang hangus terbakar akibat pembukaan lahan perkebunan sawit, Kamis (3/9/2026). Foto Istimewa
Kawasan hutan di Km 75, Dusun II Tanjung Potai, Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis yang hangus terbakar akibat pembukaan lahan perkebunan sawit, Kamis (3/9/2026). Foto Istimewa

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis kembali menetapkan, satu orang tersangka kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dan dugaan tindak pidana menduduki kawasan hutan tanpa izin yang sah.

Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari penanganan kasus Karhutla di  Km 75, Dusun II Tanjung Potai, Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis. 

Tersangka berinisial BG alias OG (55), seorang wiraswasta. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Jumat (4/9/2026).

Baca Juga: Kajari Janji Perkuat Sinergisitas dengan Wako

Perkara ini berawal dari kejadian Karhutla yang diketahui terjadi pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Km 75, Dusun II Tanjung Potai, Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel mengatakan, dari hasil pengembangan penyidikan, petugas menemukan adanya dugaan aktivitas pendudukan dan penggarapan kawasan hutan tanpa izin yang sah.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian proses penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan dan penyitaan barang bukti hingga pelaksanaan gelar perkara," ujar AKP Yohn Mabel, Jumat (4/9/2026).

Baca Juga: Siak Menunggu Pencairan DBH Rp460 M

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit alat berat jenis excavator, masing-masing tipe PC 138 dan PC 110, enam bundel surat tanah/SKGR dengan total luas 246 hektare, serta satu unit chainsaw.

"Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya aktivitas penggarapan lahan dengan luas sekitar 7 hektare di lokasi tersebut," ujarnya.

Kasatreskrim AKP Yohn menjelaskan, perkara tersebut disangkakan berkaitan dengan dugaan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, kehutanan, serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Kajian Awal Istana Raja Rambah Dimulai

"Perkara ini masih terus kami kembangkan. Penyidik selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melengkapi administrasi berkas perkara, mengirimkan SPDP, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta melakukan pemeriksaan ahli sebelum proses tahap I," jelasnya.

Kasat Reskrim menegaskan, bahwa Polres Bengkalis akan terus melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas yang berpotensi menyebabkan kerusakan hutan dan lingkungan.

"Polres Bengkalis berkomitmen menindak tegas setiap dugaan pelanggaran hukum terkait kawasan hutan dan lingkungan. Proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas AKP Yohn Mabel.

Editor : Rinaldi
talang mandau polres bengkalis tersangka karhutla