BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -- Kinerja dan kedisiplinan menjadi tolok ukur utama penentuan keberlanjutan pengangkatan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis pada tahun 2027. Penilaian itu, akan dilakukan secara objektif untuk mengukur capaian kerja sekaligus mendorong perbaikan dan peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan.
Pernyataan tersebut disampaikan Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Johansyah Syafri saat Rapat Penilaian dan Evaluasi Kinerja PPPK Paruh Waktu di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalisndi Ruang Rapat Dang Merdu Lantai IV Kantor Bupati Bengkalis, Selasa (8/9/2026).
Ia menegaskan, penilaian bertujuan untuk mengukur sejauh mana setiap PPPK Paruh Waktu telah melaksanakan tanggung jawab sesuai ketentuan, standar, dan tugas yang telah ditetapkan. Hasil penilaian nantinya dikelompokkan dalam tiga kategori, yaitu kurang baik, baik, dan sangat baik.
Baca Juga: Inovasi Pangan Biji Getah Asal Bengkalis Melaju ke Puncak DPD RI Award 2026
"Apabila ditemukan kesalahan, kita harus melihat penyebabnya, apakah disengaja, tidak disengaja, atau ada faktor lain, termasuk bagaimana peran atasan langsung dalam menjalankan ketentuan yang berlaku. Proses ini bukan sekadar memberikan hukuman, melainkan membangun komitmen bersama untuk memperbaiki kekurangan dan meningkatkan kinerja," ujar Johan.
Menurutnya, evaluasi juga penting untuk memetakan hal-hal yang telah berjalan baik, kekurangan yang masih ditemukan, serta langkah perbaikan yang perlu dilakukan ke depan. Hasil penilaian dan evaluasi tersebut akan menjadi salah satu bahan pertimbangan utama dalam pengusulan keberlanjutan PPPK Paruh Waktu pada tahun 2027.
Bagi PPPK yang memperoleh kategori baik dan sangat baik, hasil tersebut menjadi dasar pengusulan kelanjutan pengangkatan. Sebaliknya, bagi yang masuk kategori kurang baik dan tidak menunjukkan kemauan nyata untuk memperbaiki diri, akan diberikan rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Polda Riau Tangani 47 Kasus Karhutla, 51 Orang Jadi Tersangka
"Kita harus tegas dalam menegakkan aturan, namun tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan. Yang paling penting adalah adanya kemauan untuk mengevaluasi diri sendiri dan konsisten memperbaiki kinerja," tegasnya.
Johan juga mengajak, seluruh PPPK Paruh Waktu mengikuti proses penilaian dan evaluasi secara terbuka, objektif, serta berpedoman pada data dan kondisi riil di lapangan. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut perintah Bupati Bengkalis melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis, Halazmi Julizar, menegaskan setiap PPPK wajib mematuhi ketentuan jam kerja dan kehadiran yang telah ditetapkan. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 22 Tahun 2026 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Tiga Rakit PETI di Areal Perkebunan PT Agrinas Palma Nusantara Dimusnahkan
Peraturan tersebut memberikan kepastian hukum dalam penanganan pelanggaran dan penjatuhan hukuman disiplin, sekaligus menjamin terpeliharanya tata tertib serta kelancaran pelaksanaan tugas guna mewujudkan PPPK yang profesional.
Halazmi menambahkan, ketidakpatuhan khususnya tidak masuk kerja tanpa alasan sah dapat dikenakan hukuman disiplin berdasarkan jumlah hari ketidakhadiran dalam satu tahun berjalan, 11–13 hari kerja: pemotongan gaji pokok 15 persen, selama 3 bulan, 14–16 hari kerja pemotongan gaji pokok 15 persen selama 6 bulan dan 17–20 hari kerja pemotongan gaji pokok 15 persen selama 9 bulan.
Editor : Rinaldi