Polsek Rupat Buru Pelaku Pelecehan Anak Bawah Umur di Lokasi PT MMJ

Abu Kasim • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 19:14 WIB
Korban dugaan pelecehan seksual anak bawah umur sedang dimintai keterangan oleh petugas polisi  yang didampingi UPT DPPPA Kecamatan Rupat, Selasa (8/9/2026).(Istimewa)
Korban dugaan pelecehan seksual anak bawah umur sedang dimintai keterangan oleh petugas polisi yang didampingi UPT DPPPA Kecamatan Rupat, Selasa (8/9/2026).(Istimewa)

 

RUPAT (RIAUPOS.CO) - Setelah sebelumnya diisukan menolak laporan, dan akhirnya Kapolsek Rupat AKP Faisal langsung menjemput bola dan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lokasi PT MMJ. 

Hasil pendampingan bersama UPT Perlindungan Anak dan Perempuan Kecamatan Rupat, korban memang sudah dilakukan pelecehan seksual.

"Ya, isu itu muncul setelah keluarga dan pendamping korban menyerap penanganan awal dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Polisi membantah tudingan tersebut dan menyatakan telah mengambil tindakan cepat dengan mendatangi pihak keluarga," tegas Kapolsek Rupat, AKP Faisal SH, Kamis (10/9/2026).

Baca Juga: Udara Tidak Sehat, Pemkab Inhu Terapkan PJJ Secara Menyeluruh 

Ia mengatakan, personel Polsek Rupat menerapkan pola quick respons presisi dengan turun langsung menemui keluarga atau wali sah yang diduga menjadi korban.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penyebaran informasi yang sekaligus memperoleh keterangan awal dari pihak yang berkaitan langsung dengan dugaan perkara.

“Polsek Rupat dalam bentuk quick respon presisi merupakan bentuk komitmen pelayanan kepada masyarakat. Kami langsung turun, jemput bola ke TKP, dan menjumpai pihak keluarga atau wali sah yang diduga ada korban," jelasnya.

Baca Juga: Bakar Lahan untuk Kebun Sawit di SM Kerumutan, 3 Warga Teluk Meranti Ditangkap Polisi

Faisal menyebutkan, setelah mendapat informasi awal dari pihak keluarga, polisi mengarahkan mereka untuk membuat laporan di Polsek Rupat. Saat ini, beberapa anggota Polsek Rupat menuju ke TKP, hanya permasalahannya jaringan di sana susah. 

"Agar mengetahui apakah benar terjadi perbuatan yang diduga seperti yang diberitakan, dan kami arahkan ke Polsek Rupat untuk membuat laporan," jelasnya.

Ia menegaskan, tidak ada penolakan terhadap laporan masyarakat. Menurutnya, kepolisian tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan dan memperoleh pelayanan  hukum.

Baca Juga: Integrasi Alur Layanan 3-2-5, IPPAT dan ATR/BPN Pekanbaru Percepat Layanan Pertanahan 10 Hari

Menurut Faisal, persoalannya bukan pada penolakan laporan, melainkan kepastian mengenai pihak yang datang dan mengaku sebagai keluarga korban. Ia mengatakan korban diketahui berstatus yatim piatu.

"Katanya pihak keluarga yang datang ke Polsek. Pelapornya mengaku keluarga, tapi nggak bisa kita buktikan bahwa dia keluarga. Karena yang bersangkutan yatim piatu. Nanti kita sembarangan terima laporan nanti kita salah," ucapnya.

Pada hari berikutnya kata Faisal, Polsek Rupat bersama UPT Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) turun langsung ke TKP untuk menemui korban dugaan pelecehan seksual anak bawah umur bersama pihak keluarga atau wali yang sah.

Baca Juga: Sempat Berstatus Tidak Sehat, Kualitas Udara Rohil Kembali Membaik 

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian dan pendampingan, terhadap korban yang diketahui berstatus sebagai anak yatim piatu. Kehadiran personel kepolisian bersama instansi terkait bertujuan memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, serta pelayanan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Ya, saat ini kami melakukan pendampingan. Karena sebelumnya sudah ada pengaduan ke kita, makanya kita turun bersama UPT DPPPA Kecamatan Rupat," ujarnya.

Ia menyebutkan, korban bersama wali yang sah didampingi, dalam proses pelaporan atas peristiwa yang terjadi di wilayah hukum Polsek Rupat. Apabila dalam laporan tersebut ditemukan adanya dugaan tindak pidana, pihak kepolisian akan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga: Perbasi Apresiasi Riau Pos- HSBL 2026 Pekanbaru Series, Jadi Wadah Pembinaan Atlet Muda

Kapolsek Rupat juga memastikan, penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, serta tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak korban, khususnya anak. Setelah mengetahui bukti-bukti dan keterangan korban, maka saat ini polisi sedang memburu pelakunya di lapangan.

"Ya, langkah ini merupakan bentuk komitmen kami, dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan pelayanan publik yang Presisi," ujarnya.

Editor : M. Erizal
pt mmj polsek rupat dugaan pelecehan seksual