Lagi, Polisi Tetapkan Tersangka Pembakaran Lahan di Desa Pangkalan Libut Bengkalis 

Abu Kasim • Dipublikasikan Jumat, 11 September 2026 | 16:58 WIB
Polres Bengkalis kembali menetapkan satu tersangka berinisial S (55) perambahan  lahan dan menguasai kawasan hutan yang terjadi di Desa Pangkalan Libut, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Jumat (11/9/2026). (Istimewa)
Polres Bengkalis kembali menetapkan satu tersangka berinisial S (55) perambahan lahan dan menguasai kawasan hutan yang terjadi di Desa Pangkalan Libut, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Jumat (11/9/2026). (Istimewa)

 

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Tak hanya menyatakan perang terhadap api kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polres Bengkalis juga memburu para pelaku yang membuat daerah ini mengalami bencana asap akibat Karhutla.

Setelah sebelumnya Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis menetapkan tiga pelaku karhutla, kali ini polisi kembali menetapkan satu tersangka berinisial S (55) perambahan lahan dan menguasai kawasan hutan yang terjadi di Desa Pangkalan Libut, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Jumat (11/9/2026).

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Kamis (10/9/2026).

Baca Juga: Hotspot di Inhu 31 Titik, Siswa KKP Sespimen Polri Ikut Padamkan Karhutla Pakai Teknologi Drone

"Perkara ini bermula dari penanganan karhutla pada Rabu (2/9/2026) di Jalan Pemda Mandar RT 001 RW 006, Air Pamesi Betuah, Desa Pangkalan Libut. Saat melakukan pengecekan dan penanganan kebakaran, petugas menemukan adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit pada areal yang terbakar," jelasnya, Jumat (11/9/2026).

Menindaklanjuti temuan tersebut, personel Polsek Pinggir melakukan koordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Riau untuk memastikan status kawasan berdasarkan titik koordinat lokasi.

"Jadi, hasil telaah BPKH Riau menunjukkan bahwa areal tersebut masuk dalam kawasan hutan produksi. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan dugaan aktivitas perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh J di kawasan tersebut. Selain mengelola tanaman sawit, J juga diketahui mendirikan pondok di lokasi," tegasnya.

Baca Juga: MC Group Perkenalkan Empat unit Shacman di JIExpo Kemayoran

Ia mengatakan, penyidik juga menemukan fakta bahwa J diduga baru melakukan pemanenan tanaman sawit, sekitar satu bulan sebelum lokasi tersebut ditemukan petugas.

Berdasarkan hasil penyelidikan, J diduga tidak memiliki izin yang sah untuk melakukan kegiatan perkebunan maupun menguasai kawasan hutan tersebut. Luas lahan yang diduga dikuasai mencapai sekitar 2,5 hektare.

"Dalam perkara ini, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler Android dan barang bukti lain," jelasnya.

Baca Juga: Operasi Pencarian 8 Orang Hilang di Selat Sunda Dioptimalkan, Aktivitas Anak Krakatau Level II

Kompol Agung Rama Setiawan menjelaskan, proses penyidikan dilakukan melalui serangkaian tahapan, mulai dari pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, pengecekan lokasi, pengambilan titik koordinat hingga koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan status kawasan.

Atas dugaan perbuatannya, J disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Selanjutnya kata Kapolsek, penyidik akan melengkapi administrasi berkas perkara, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, mengirimkan SPDP, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta melakukan pemeriksaan ahli terkait laboratorium forensik dan perkebunan hingga proses penyidikan dinyatakan tuntas.

Baca Juga: Hujan Tak Padamkan Karhutla di Rimbo Panjang, Pemadaman Masuki Hari Kedua

Polres Bengkalis juga menegaskan, komitmennya untuk menindak setiap dugaan aktivitas ilegal di kawasan hutan sekaligus memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla di wilayah Kabupaten Bengkalis.

"Seluruh proses hukum terhadap tersangka tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Editor : M. Erizal
tersangka pembakaran lahan polres bengkalis karhutla bengkalis