BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Saat ini jumlah tenaga kerja PPPK penuh waktu dan paruh waktu mencapai tujuh ribu lebih. Dengan jumlah itu, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bengkalis menegaskan setiap PPPK wajib memahami ketentuan disiplin yang berlaku dan siap menerapkan sanksi tegas.
Kepala BKPP Kabupaten Bengkalis, Djamaludin, mengatakan Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 22 Tahun 2026 tentang Disiplin PPPK, menjadi pedoman bagi PPPK dalam menjalankan tugas, termasuk mengatur kewajiban, larangan dan sanksi atas pelanggaran disiplin.
"Disiplin merupakan salah satu fondasi penting dalam mewujudkan aparatur yang profesional, bertanggung jawab, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik," tegas Djamaludin, Jumat (11/9/2026).
Baca Juga: Dinas Kesehatan Riau Ajukan Bantuan 850 Ribu Masker
Ia menyebutkan, saat ini jumlah PPPK di Kabupaten Bengkalis mencapai 7.562 orang, terdiri dari 3.854 PPPK penuh waktu dan 3.708 PPPK paruh waktu. Jumlah tersebut membutuhkan kesamaan pemahaman terhadap aturan disiplin untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.
"Masih ada laporan dan kasus terkait pelanggaran disiplin. Kami berharap dengan diberlakukannya Perbup Nomor 22 Tahun 2026, pelanggaran tersebut dapat ditekan. Jangan sampai aturan ini hanya diketahui, tetapi tidak dilaksanakan," ujarnya.
Jamal juga mengingatkan, sanksi akan diberikan sesuai jenis dan tingkat pelanggaran, mulai dari hukuman ringan, sedang hingga berat.
Editor : M. Erizal