BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Diduga dalam pengaruh narkoba, seorang pria berinisial S (42) melakukan penyerangan terhadap aparat penegak hukum, dengan menggunakan sebilah parang di Desa Prapat Tunggal, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Peristiwa tersebut terjadi saat personel Polsek Bengkalis bersama masyarakat melaksanakan quick response pada, Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB untuk menindaklanjuti adanya laporan pengaduan masyarakat, terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang menimbulkan keresahan di wilayah Desa Prapat Tunggal.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar,melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel menjelaskan, personel kemudian melakukan penyelidikan terhadap sebuah rumah yang diduga berkaitan dengan laporan masyarakat tersebut.
Baca Juga: Calon Ketua Golkar Kampar: Iib Nursaleh, Agus Risna Saputra, dan Rahmat Alputra Ambil Formulir
"Saat petugas tiba di lokasi dan mengetuk pintu rumah serta mengucapkan salam, pria berinisial S yang berada di dalam rumah diduga membangunkan istrinya dan meminta mengambil sebilah parang," ujar AKP Yohn Mabel, Ahad (20/9/2026).
Ia menyebutkan, tak lama kemudian, S keluar dari rumah dengan membawa sebilah parang dan diduga melakukan penyerangan dengan mengejar ke arah aparat yang berada di lokasi. Petugas kemudian mengambil langkah pengamanan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang dapat membahayakan keselamatan personel maupun masyarakat.
"Dalam kejadian tersebut, polisi mengamankan satu buah senjata tajam jenis parang yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut. Tersangka S diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan diduga melakukan penyerangan terhadap aparat dalam kondisi yang dipengaruhi narkotika," jelasnya.
Baca Juga: Menjelang Derby Madrid, Diego Simeone Sangat Menghormati Jose Mourinho
Namun, hal tersebut masih menjadi bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan untuk memastikan fakta serta keterkaitan antara dugaan penyalahgunaan narkotika dengan tindakan yang dilakukan.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel, menyampaikan bahwa terhadap perkara tersebut penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban serta melengkapi administrasi penyidikan.
“Terhadap yang bersangkutan telah diamankan untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara ini berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, dan alat bukti lainnya,” jelasnya.
Baca Juga: Satpol PP-PKP Kuansing Sampaikan Surat Edaran Bupati, Terkait Pencegahan Karhutla
Polres Bengkalis menegaskan, bahwa setiap tindakan yang mengancam keselamatan aparat maupun masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana.(ksm)
Editor : Edwar Yaman