Terlibat Peredaran Narkotika, Remaja 15 Tahun di Rupat Diamankan Polisi

Abu Kasim • Dipublikasikan Senin, 21 September 2026 | 11:04 WIB
MFA (15) saat diamankan di Polsek Rupat. (Istimewa)
MFA (15) saat diamankan di Polsek Rupat. (Istimewa)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -- Diduga terlibat penggunaan dan peredaran narkotika, seorang remaja berinisial MFA (15) diamankan Tim Opsnal Polsek Rupat, di Kelurahan Batu Panjang, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Rupat Iptu Adrianto mengatakan, pengungkapan berawal saat personel melaksanakan patroli dengan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas.

"Saat melakukan pemeriksaan terhadap dua orang yang mengendarai sepeda motor, petugas menemukan satu paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,38 gram yang berada di dalam tas dan jok sepeda motor," ujar Kapolsek Rupat, Senin (21/9/2026).

Baca Juga: Pria 20 Tahun Tewas Tenggelam di Kolam Bekas Galian

Ia menyebutkan, selain barang bukti tersebut, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor serta satu buah tas kecil. Berdasarkan pemeriksaan awal, barang tersebut diakui milik MFA dan berdasarkan keterangannya, barang tersebut diperoleh di sekitar depan rumahnya serta rencananya akan dijual kepada orang lain.

Kapolsek Rupat menegaskan, penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap memperhatikan ketentuan khusus terkait anak yang berhadapan dengan hukum.

Terhadap perkara tersebut, penyidik melakukan proses hukum lebih lanjut serta melaksanakan penyitaan, penimbangan dan pengujian laboratorium forensik terhadap barang bukti narkotika.

Baca Juga: Pemkab Sediakan Alat Berat, Bantu Warga Bersihkan Lahan 

Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), sekaligus upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Polres Bengkalis mengajak, masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. Jika menemukan atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas maupun tindak pidana, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110.

Editor : Rinaldi
remaja 15 tahun polsek rupat peredaran narkotika