BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -- Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pusat, melaksanakan sosialisasi dan edukasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan di Aula Tantya Sudhirajati Polres Bengkalis, Selasa (29/9/2026) sore.
Ketua Tim Satgas PKH Kombes Pol M Ischaq Said dan Kombes Pol David Hernedy Tampubolon, disambut Wakapolres Bengkalis Kompol Ridho Perasetia, unsur Pemerintah Kabupaten Bengkalis, TNI, kejaksaan, jajaran Polres Bengkalis, pemerintah kecamatan dan desa, instansi terkait, pihak perusahaan, serta perwakilan tokoh masyarakat Kecamatan Bengkalis dan Bantan.
Wakapolres Bengkalis Kompol Ridho Perasetia menyampaikan, sosialisasi tersebut penting untuk menyamakan pemahaman para pemangku kepentingan dan masyarakat mengenai ketentuan penertiban kawasan hutan.
Baca Juga: Rafit Dwi Febri Resmi Jadi Kepala UPT Perparkiran, Agung: Jangan Sampai Motor Rp2 Ribu
"Polres Bengkalis mendukung pelaksanaan penertiban kawasan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sinergitas dan koordinasi antara pemerintah daerah, TNI, Polri, kejaksaan, instansi terkait, pemerintah desa, masyarakat, serta pihak perusahaan sangat diperlukan, agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik dan mencegah terjadinya permasalahan maupun konflik di lapangan," ujar Kompol Ridho.
Sementara itu, Ketua Tim Satgas PKH Kombes Pol M Ischaq Said dalam pemaparannya menjelaskan, pentingnya pendataan, identifikasi, verifikasi, dan koordinasi dengan seluruh pihak dalam penanganan kawasan hutan.
Ia juga mengimbau pemerintah desa, masyarakat, dan pihak perusahaan untuk memahami serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemanfaatan kawasan hutan.
Baca Juga: Polsek Kuantan Mudik Tindak Delapan Rakit PETI di Tebarau Panjang
Berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025, penertiban kawasan hutan dilakukan untuk menangani dan memperbaiki tata kelola kegiatan pertambangan, perkebunan dan/atau kegiatan lain di dalam kawasan hutan serta mengoptimalkan penerimaan negara. Perpres tersebut mengatur bentuk penertiban berupa penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan/atau pemulihan aset di kawasan hutan.
Ia juga dijelaskan bahwa penertiban menyasar kegiatan di kawasan hutan yang tidak sesuai ketentuan perizinan dan peraturan perundang-undangan. Penanganan terhadap masing-masing kegiatan dilakukan berdasarkan status perizinan dan kondisi hukumnya sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami hanya menertibkan korporasi yang tak membayar pajak dan tidak melakukan penertiban di kawasan milik masyarakat maupun koperasi," tegasnya.
Baca Juga: BPBD Kampar Ingatkan Potensi Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang
Tim Satgas PKH menjelaskan, tugas dan mekanisme kerja Satgas yang melibatkan unsur kementerian atau lembaga serta dapat berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pihak swasta, dan pihak lain yang diperlukan.
Menurutnya, selain aspek penertiban, kegiatan tersebut juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat. Polres Bengkalis didorong untuk terus melakukan sosialisasi dan membangun kemitraan dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, pemerintah desa, serta kelompok masyarakat guna meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan kawasan hutan.
Melalui kegiatan tersebut, masyarakat diharapkan memahami pentingnya menjaga kawasan hutan dan ekosistem, sekaligus mengetahui ketentuan yang berlaku dalam pemanfaatan kawasan hutan.
Baca Juga: Asian Games 2026: Ganda Putra Leo/Daniel Sumbang Emas Ketiga Indonesia
Sinergi antara Satgas PKH, pemerintah daerah, TNI, Polri, kejaksaan, pemerintah kecamatan dan desa, pihak perusahaan, serta masyarakat menjadi bagian penting dalam mendukung penataan dan perbaikan tata kelola kawasan hutan secara tertib dan sesuai ketentuan hukum.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan foto bersama. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib dan kondusif. Di mana Perpres Nomor 5 Tahun 2025 sendiri ditetapkan dan mulai berlaku pada 21 Januari 2025.
Editor : Rinaldi