BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Status penahanan pasangan suami istri (pasutri) terdakwa tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Jasmani dan Suzana, menjadi tahanan kota yang divonis 1 tahun dan 1 tahun enam bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis kembali menjadi sorotan.
Keduanya mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis pada, Rabu (7/10/2026) sore untuk mengambil dua unit kendaraan yang sebelumnya menjadi barang bukti dalam perkara tersebut. Kedatangan pasutri ini menarik perhatian, karena dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, keduanya tidak menjalani penahanan di lapas. Bahkan hingga majelis hakim menjatuhkan vonis, Jasmani dan Suzana tetap berstatus di luar tahanan lapas.
Jasmani dan Suzana terlihat berada di gudang belakang Kantor Kejari Bengkalis. Keduanya juga mengikuti proses administrasi dan dokumentasi terkait pengambilan kendaraan.
Jasmani terlihat mengenakan kaos berwarna biru, celana pendek berwarna cokelat dan topi. Ia tampak menghisap rokok sambil mengikuti proses pengambilan kendaraan. Sementara Suzana mengenakan jilbab merah, kaos dan rok berwarna hitam.
Baca Juga: Perkasa dalam 42 Laga Streak Unbeaten Sejak 2024
Suzana membenarkan kedatangannya ke Kejari Bengkalis. Ia mengatakan dirinya datang untuk mengambil dua kendaraan yang sebelumnya telah disita selama proses hukum perkara TPPO.
“Kami ke sini untuk mengambil dua mobil yang sempat delapan bulan disita. Karena putusan penetapan hakim tinggi diserahkan kepada kami. Makanya kami pinjam pakai. Saya ke sini dengan suami saya, Jasmani,” ujar Suzana, Rabu (7/10/2026).
Suzana mengaku telah berada di Kantor Kejari Bengkalis sejak sekitar pukul 14.00 WIB. Sedangkan Jasmani disebut tiba sekitar pukul 15.30 WIB. Sedangkan dua kendaraan yang diambil yakni Toyota Rush dengan nomor polisi BM 1634 EJ dan Toyota Fortuner dengan nomor polisi BM 1751 DF.
Setelah proses administrasi dan dokumentasi pinjam pakai selesai, terdakwa Jasmani kemudian terlihat mengendarai Toyota Rush BM 1634 EJ meninggalkan lokasi.
Baca Juga: Perkuat Kolaborasi, BRI Finance Silaturahmi ke Riau Pos
Di sisi lain, kehadiran kedua terdakwa di Kejari Bengkalis tersebut kembali mengingatkan publik pada status penahanan keduanya selama proses hukum perkara TPPO.
Sedangkan Humas PN Bengkalis, Mas Toha Wiku Aji sebelumnya juga menjelaskan, bahwa Suzana sejak tahap penyidikan di Polres Bengkalis memang tidak dilakukan penahanan dengan alasan anak sakit.
Sementara Jasmani yang sempat menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Bengkalis kemudian dialihkan menjadi tahanan kota sejak 23 Juli 2026 karena alasan kesehatan dan pernah menjalani perawatan di rumah sakit.
“Untuk terdakwa Jasmani dikarenakan sakit dan pernah opname sehingga dialihkan dari tahanan Lapas menjadi tahanan kota sejak 23 Juli, dengan jaminan uang Rp20 juta dan keluarga,” jelas Mas Toha dalam keterangannya sebelumnya.
Mas Toha juga menjelaskan, bahwa mekanisme tidak ditahan sejak tahap penyidikan maupun pengalihan menjadi tahanan kota dapat diberlakukan sepanjang memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
Baca Juga: Jarak Pandang Minim, Tiga Pesawat Sempat Berputar-putar sebelum Landing di Bandara SSK II Pekanbaru
“Proses tidak ditahan dari proses penyidikan kemudian dilanjutkan tidak ditahan saat disidang diberlakukan untuk siapapun, termasuk menjadi tahanan kota sepanjang ketentuan yang diatur dalam KUHAP terpenuhi,” jelasnya.
Namun, kondisi tersebut kembali menjadi perhatian setelah kedua terdakwa terlihat datang langsung ke Kantor Kejari Bengkalis untuk mengambil kendaraan yang sebelumnya disita dalam perkara TPPO.
Sedangkan Jasmani dan Suzana bukan lagi sekadar hadir dalam persidangan, melainkan terlihat menjalani proses administrasi dan dokumentasi untuk pinjam pakai kendaraan, sebelum Jasmani membawa Toyota Rush keluar dari lingkungan Kejari Bengkalis.
Sedangkan dalam perkara tersebut, Majelis Hakim PN Bengkalis sebelumnya menjatuhkan hukuman kepada Jasmani dan Suzana. Jasmani divonis 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Suzana dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.
Putusan tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Jasmani dengan pidana penjara selama enam tahun dan Suzana selama empat tahun.
Kejari Bengkalis kemudian menyatakan banding melalui PN Bengkalis pada Senin (7/9/2026). Bahkan JPU sudah menyampaikan memori banding ke Pengadilan Tinggi Riau.
Baca Juga: Perpisahan Lionel Messi di Monumental: Cristiano Ronaldo hingga Neymar Sampaikan Penghormatan
Kepala Kejari Bengkalis Ade Indrawan melalui Kasi Pidum Marthalius mengatakan, pengajuan banding dilakukan karena putusan majelis hakim dinilai lebih ringan dibanding tuntutan JPU.
Menurut Marthalius, apabila kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, hukuman yang dijatuhkan semestinya setidaknya mendekati dua pertiga dari tuntutan jaksa.
“Seharusnya kalau memang terbukti bersalah, paling tidak terdakwa Jasmani divonis sekitar empat tahun dan Suzana divonis dua tahun delapan bulan,” ujar Marthalius, Kamis (8/10/2026).
Selain vonis pidana, Kejari Bengkalis juga mempersoalkan putusan mengenai barang bukti. Di mana dalam tuntutan JPU, sejumlah kendaraan yang digunakan dalam perkara tersebut diminta dirampas untuk negara. Namun dalam putusan majelis hakim, Toyota Fortuner dan Toyota Rush justru dikembalikan kepada pemiliknya.
Kejari Bengkalis kemudian menempuh upaya hukum banding. Memori banding disiapkan untuk diteruskan ke Pengadilan Tinggi Riau. Sementara itu, Kasus TPPO yang menjerat pasutri tersebut bermula pada 9 Februari 2026. Sejumlah warga negara Indonesia yang hendak pulang dari Malaysia diduga dibawa melalui jalur tidak resmi menggunakan speedboat menuju wilayah Bengkalis.
Para penumpang kemudian diturunkan di kawasan Sungai Sulung, Kecamatan Bantan. Mereka selanjutnya dijemput Jasmani dan Suzana menggunakan kendaraan dan dibawa menuju rumah Jasmani di Jalan Hasanah, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.
Tim Opsnal Polres Bengkalis yang memperoleh informasi mengenai pemulangan melalui jalur ilegal kemudian melakukan penyelidikan dan membuntuti kendaraan tersebut hingga ke rumah Jasmani.
Di lokasi tersebut, Jasmani dan Suzana diamankan bersama sejumlah orang yang diduga menjadi korban. Perkara kemudian bergulir ke PN Bengkalis hingga majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap keduanya.
Saat ini, perkara tersebut masih berlanjut melalui upaya hukum banding yang diajukan Kejari Bengkalis. Di sisi lain, kemunculan Jasmani dan Suzana di Kantor Kejari Bengkalis untuk mengambil dua kendaraan yang sebelumnya menjadi barang bukti kembali membuka perhatian publik terhadap status penahanan keduanya selama proses hukum berlangsung ke Pengadilan Tinggi Riau.(ksm)
Editor : Edwar Yaman