PINGGIR (RIAUPOS.CO) – Setelah melalui proses penyidikan akhirnya Tim penyidik Polsek Pinggir, Polres Bengkalis, menetapkan empat pelakunya sebagai tersangka yang terjadi di kawasan Mess PT Adei Divisi I, dekat Pos 2, Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis yang terjadi pekan lalu.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, disampaikan Kapolsek Pinggir dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama, di muka umum yang terjadi PT Adei di Mako Polsek Pinggir pada, Jumat (9/10/2026).
Sedangkan kasus yang ditangani penyidik Unit Reskrim Polsek Pinggir yang mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam peristiwa yang terjadi pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, saat ini mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di penjara.
Baca Juga: Kerusuhan di Lapas Merauke Akibat Razia HP, Petugas Diserang Kantor Dibakar
Kapolres Bengkalis AKBP Eko Rubiyanto, melalui Wakapolres Bengkalis Kompol Ridho Perasetia, menyampaikan bahwa penanganan perkara dilakukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan guna mengungkap dugaan tindak pidana serta peran masing-masing terduga pelaku.
Peristiwa tersebut mengakibatkan lima petugas keamanan PT Satria Timur Mandiri (PT STRUM) mengalami luka-luka. Selain itu, sejumlah aset perusahaan mengalami kerusakan, meliputi satu unit bangunan yang digunakan sebagai mes petugas keamanan, dua unit mobil patroli Toyota Hilux, serta empat unit sepeda motor Honda CRF.
Total kerugian yang dialami PT Adei dan PT STRUM ditaksir mencapai kurang lebih Rp500 juta.
Baca Juga: Capella Honda Bagikan Tips Aman Berkendara saat Jarak Pandang Terbatas Akibat Asap
"Jadi, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, empat orang yang telah diamankan masing-masing berinisial BS, WS, JAN, dan ES. Mereka diduga memiliki peran dalam perusakan kendaraan dan barang milik pihak keamanan perusahaan," jelasnya.
Berdasarkan laporan kepolisian, kejadian bermula dari ketidakpuasan sejumlah orang terhadap tindakan petugas keamanan yang melakukan pengejaran terhadap seseorang yang dicurigai melakukan pencurian tandan buah sawit.
Situasi kemudian berkembang hingga terjadi dugaan pengeroyokan terhadap petugas keamanan, yang selanjutnya menyelamatkan diri ke kawasan perumahan PT Adei Divisi I dekat Pos 2. Namun, sekelompok orang diduga melakukan pengejaran dan penyerangan ke lokasi tersebut.
Baca Juga: JNE Raih Sertifikasi Halal Layanan Logistik dari BPJPH
Akibat kejadian itu, lima petugas keamanan mengalami luka di sejumlah bagian tubuh, termasuk kepala, wajah, lengan, dan pergelangan tangan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk kepentingan proses penyidikan.
Kapolsek menyebutkan, dalam perkara ini, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) KUHP sebagaimana tercantum dalam laporan perkara.
Pihaknya menyampaikan perkembangan penanganan kasus kepada masyarakat, sebagai bentuk keterbukaan informasi publik. Kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, serta mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Baca Juga: Ribuan Warga Serbu Kebun Nopi, Muklisin Buka Pacu Jalur Mini Semarakkan HUT Kuansing dan Haornas
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban, menghindari tindakan main hakim sendiri, serta menyelesaikan setiap permasalahan melalui jalur hukum demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis," harapnya.
Editor : M. Erizal