BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2020–2022, Kepala Desa Darul Aman, Kecamatan Rupat, Pramudjo Rosyid, langsung membantah.
"Memang ada kegiatan pada periode saya sebelum selesai selesai menjadi kepala desa. Di antaranya pembangunan jalan kurang bangun 20 dan 18 meter. Rehab atap sekolah MDTA sebesar Rp45 juta, pemasangan keramik dusun pangkalan durian dan penyertaan modal BUMDes sebesar Rp75 juta," ujar Kepala Desa Darul Aman, Kecamatan Rupat, Pramudjo Rosyid, Sabtu (10/10/2026).
Ia menegaskan, pada saat itu dikarenakan dana terpakai untuk kegiatan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dan HUT Desa Daruk Aman, yakni kegiatan memancing yang belum dianggarkan dalam APBDes.
Baca Juga: Sempat Bangunkan Anak saat Kebakaran, Adi Tewas dalam Tragedi 4 Rumah Terbakar di Rohul
Menurutnya, kegiatan mengantisipasi karhutla, di antaranya pembuatan embung dan kanal parit Karhutla di Teluk Tungku dan Pangkalan Durian. Sedangkan acara HUT Desa menggelar kegiatan memancing.
"Jadi semua bukti fisik, dokumentasi, kwitansi pembayaran alat berat, untuk antisipasi karhutla semuanya ada," jelasnya.
Pramudjo juga membantah, tuduhan yang dialamatkan kepadanya, termasuk dugaan pungli dalam program sertifikat TORA.
“Justru pelapor itu yang diduga melakukan pungli sing pungli. Nantik saya tak kirim contoh barang,” ujarnyabPramudjo.
Baca Juga: 4 Rumah Hangus Terbakar, Satu Keluarga Jadi Korban, Suami Tewas, Istri dan 3 Anak Alami Luka Bakar
Sedangkan berdasarkan informasi yang dihimpun, Pramudjo diperiksa bersama seorang yang disebut menjabat sebagai bendahara desa. Keduanya memenuhi panggilan pihak kejaksaan untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Ade Indrawan, melalui Kepala Seksi Intelijen, Wahyu Ibrahim, membenarkan bahwa pihaknya tengah menindaklanjuti laporan tersebut. Saat ini, kejaksaan masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) dengan memanggil sejumlah pihak yang dinilai berkaitan dengan perkara itu.
“Ya, kita saat ini sedang pulbaket. Dan aksi ini sebagai respons positif Kejari Bengkalis terhadap masyarakat yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Wahyu, Jumat (9/10/2026).
Baca Juga: Nurul Angely Juara Bintang Radio Kuansing 2026, Siap Lahirkan Talenta ke Tingkat Nasional
Ia menjelaskan, pemanggilan sejumlah pihak tersebut merupakan bagian dari proses pengumpulan informasi untuk mendalami laporan yang diterima kejaksaan. Pada tahap ini, penanganan perkara masih berada dalam proses Pulbaket.
Selain dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa selama periode 2020–2022, Pramudjo juga dilaporkan terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) pada 2020. Nilai pungutan yang dilaporkan disebut mencapai Rp340 juta.
Laporan tersebut dilayangkan oleh warga Desa Darul Aman. Dugaan pungli itu berkaitan dengan pelaksanaan program yang bertujuan memberikan akses legalitas tanah kepada masyarakat. Hingga saat ini, dugaan penyimpangan tersebut masih perlu didalami oleh aparat penegak hukum untuk memastikan fakta dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Sebelumnya, tokoh masyarakat Darul Aman yang juga Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Rupat Agro Mandiri, Sumardiyono, melaporkan Pramudjo Rosyid ke Kejari Bengkalis. Laporan itu berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan dana desa serta dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pungutan program TORA.
Kejari Bengkalis saat ini masih mengumpulkan bahan dan keterangan terkait laporan tersebut. Belum ada kesimpulan mengenai terbukti atau tidaknya dugaan tindak pidana yang dilaporkan.(ksm)
Editor : Edwar Yaman