Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Hukum Puasa bagi Pekerja Berat

Redaksi • Rabu, 27 Maret 2024 | 11:10 WIB

Photo
Photo

Assalamualaikum ustaz, perkenalkan nama Sumanto. Saya merupakan pekerja proyek bangunan perusahaan internasional, dituntut untuk bekerja selama bulan suci Ramadan. Pertanyaan saya Pak ustaz, bolehkah orang seperti saya berbuka puasa, karena pekerjaan saya sangat berat dan berisiko. Terima kasih pak ustaz

Sumanto, 08238737XXXX

Jawaban:

Terima kasih kepada bapak Sumanto, yang menanyakan hukum puasa bagi pekerja berat.

Pekerja berat dan bekerja itu dalam Agama Islam adalah hukumnya wajib sebagaimana firman Allah SWT pada surah At-Taubah yang artinya Dan Katakanlah: “Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu’’. Namun di satu sisi puasa Ramadan hukumnya adalah wajib sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 183 yang artinya: ‘’Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa’’.

Pada dasarnya sengaja meninggalkan ibadah puasa itu dikategorikan sebagai perbuatan yang haram bahkan dilarang keras dalam agama kita. Namun, bagaimana dengan posisi mereka yang bekerja di tempat yang harus mencurahkan tenaga fisik dan penuh risiko dan tanggung jawab? Mengingat mencari nafkah untuk keluarga juga merupakan hal wajib dilaksanakan. Terlebih bila hasil nafkah tersebut untuk menyambung hidup anak istrinya serta memenuhi kebutuhan sehari-hari. Apakah boleh bagi mereka pekerja berat membatalkan puasa.

Editor : Rindra Yasin
#mui menjawab #Qadha Puasa #puasa #ramadan