Assalamualaikum ustaz, perkenalkan nama Aisyah. Yang ingin saya tanyakan siapa yang berhak menerima fidyah puasa?
Aisyah, 08194918XXXX
Jawaban:
Terima kasih kepada bu Reni, yang menanyakan tentang siapa yang berhak menerima fidyah puasa.
Fidyah wajib diberikan kepada fakir atau miskin, tidak diperbolehkan untuk golongan mustahiq zakat yang lain, terlebih kepada orang kaya. Alokasi fidyah berbeda dengan zakat, karena didalam Al-Qur’an dalam konteks fidyah hanya menyebut miskin “fa fidyatun tha‘âmu miskin” (QS al-Baqarah ayat 184) Sedangkan fakir dianalogikan dengan miskin dengan pola qiyas aulawi (qiyas yang lebih utama), sebab kondisi fakir lebih parah daripada miskin.