GORONTALO (RIAUPOS.CO) - Heboh hubungan terlarang antara guru dan murid di Gorontalo menjadi viral karena videonya tersebar. Kasus video viral guru dan murid ini pun selain mencoreng dunia pendidikan, juga sudah menjadi isu nasional.
Bagaimana tidak, dalam video viral guru dan murid di Gorontalo yang tersebar di media sosial berdurasi 5 menitan tersebut, dikabarkan seorang guru dan siswi yang masih berseragam melakukan hubungan tak senonoh.
Baca Juga: Video Guru dan Murid Gorontalo, Ini Alasan Penyebar hingga Jadi Viral Menurut Polisi
Atas kejadian ini, kini, oknum guru berinisial DH ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setempat.
Terungkap pula, ternyata keduanya telah menjalin hubungan terlarang siswi dalam video viral tersebut sejak kelas 1 tingkat sekolah menengah atas. Sekarang, kabarnya siswi dimaksud sudah kelas XII atau kelas 3.
Informasi ini dibenarkan Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, alasannya pria berinisial DH (57) telah dinyatakan bersalah.
Baca Juga: Video Guru dan Murid di Gorontalo Berdurasi 7 Menit, 3 Fakta Baru Ini Terungkap Terkait para Pemeran
"Oknum guru disalah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo inisial DH (57) telah kami tetapkan sebagai tersaka," ungkapnya dalam konferensi pers di Polres Gorontalo, Rabu (25/9/2024).
Kapolres menjelaskan tersangka DH sebelumnya telah dilaporkan oleh paman siswi.
Maka setelah penyidik mendapatkan keterangan dari 10 orang terdiri dari delapan saksi, pelapor, dan terlapor.
DH dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Link Video Asusila Part 2 Beredar, Ini Reaksi Rebecca Klopper
"Ancaman penjara 5 tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik," ujarnya.
Baca Juga: Link Video Viral Wanita Kebaya Merah 16 Menit Full Semakin Meresahkan
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan DH dan siswi dalam video viral tersebut sudah menjalin asmara sejak Januari 2022.
"Sejak Januari 2022 melakukan hubungan dan terus berkelanjutan hingga melakukan hal seperti dalam video," tuturnya.
Baca Juga: Siapkan Sanksi ASN Main Judol, Men PAN-RB Abdullah Azwar Anas Terbitkan SE
Saat ini Polres Gorontalo sudah mengamankan tersangka beserta seluruh barang bukti.
Sumber: Gorontalopost.jawapos.com
Editor : RP Eka Gusmadi Putra