JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Biaya bikin paspor resmi bagi warga negara Indonesia maupun asing, bakal ada penyesuaian tarif. Hal ini sesuai peraturan baru dari pemerintah tentang penyesuaian tarif bikin paspor jelang akhir tahun mendatang.
Ya, Peraturan terbaru tentang penyesuaian tarif paspor di Indonesia akan diberlakukan mulai 17 Desember 2024.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 mengatur peningkatan tarif pembuatan paspor elektronik dan non elektronik yang dikutip dari laman Instagram Direktorat Jenderal Imigrasi @ditjen_imigrasi, penyesuaian tarif paspor terbaru nantinya akan berlaku 5 tahun dan hingga 10 tahun.
Baca Juga: Coba Buat Paspor dengan Data Palsu, WN Singapura Masuk Penjara
Dikutip dari situs resmi kemenkumham.go.id, menjelaskan pemerintah melakukan penyesuaian tarif paspor melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 untuk peningkatan layanan dan kemudahan pilihan paspor bagi masyarakat berdasarkan masa berlaku paspor.
Berikut Penyesuaian Tarif Paspor Terbaru:
Paspor masa berlaku 5 tahun
Baca Juga: Imigrasi Pekanbaru-PT Pos Kolaborasi Permudah Layanan, Antar Paspor Langsung ke Rumah
Tarif paspor non elektronik: Rp350.000
Tarif paspor elektronik: Rp650.000
Paspor masa berlaku 10 tahun
Baca Juga: Kemenkumham Riau Deportasi 27 WNA, Terbitkan 77 Ribuan Paspor sepanjang 2024
Tarif paspor non elektronik: Rp650.000
Tarif paspor elektronik: Rp950.000
Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP)
Warga Negara Indonesia: Rp100.000
Untuk Orang Asing: Rp150.000
Baca Juga: Imigrasi Meranti Gencarkan Eazy Paspor
Layanan Percepatan Paspor Selesai di Hari yang Sama: Rp1.000.000
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk segera menyesuaikan diri dengan tarif baru yang telah ditetapkan. Perubahan ini ditujukan agar dapat meningkatkan layanan bagi masyarakat dalam menentukan pilihan paspor sesuai dengan kebutuhan.
Paspor biasa non elektronik yang dikeluarkan oleh Ditjen Keimigrasian, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, paspornya diberi sampul berwarna hijau.
Baca Juga: Imigrasi Cabut Aturan Pengurusan Paspor Umrah-Haji Khusus, Ini Kata Kemenag
Sedangkan untuk paspor elektronik memiliki ciri berikut, memiliki chip, dan memuat data diri lebih lengkap, seperti data biometrik wajah dan sidik jari.
Sampul paspor elektronik memiliki logo tanda paspor tersendiri. penyimpanan paspor elektronik harus dengan perawatan khusus untuk melindungi chip aman.
Selama Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 belum diterapkan, biaya pembuatan paspor masih mengikuti tarif lama yang tercantum dalam PP RI Nomor 28 Tahun 2019.
Editor : RP Eka Gusmadi Putra