Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kasus Dokter Koas Jadi Mario Dandy Jilid II: KPK Bakal Panggil Dedy Mandarsyah soal LHKPN hingga Namanya Pernah Disebut-sebut dalam OTT BBPJN Kaltim

Redaksi • Minggu, 15 Desember 2024 | 18:15 WIB

 

Tangkapan layar video viral dokter koas Unsri jadi korban penganiayaan.
Tangkapan layar video viral dokter koas Unsri jadi korban penganiayaan.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kasus pemukulan oleh sopir seorang dokter koas di Unsri Palembang berbuntut panjang. Kasus ini pun dikaitkan dengan Mario Dandy jilid II. Dimana dampak dari viralnya kasus anak, menyeret orang tua mereka yang merupakan pejabat publik.

Kalau Rafael Alun pejabat di Ditjen Pajak Kemenkeu RI. Kali ini, pejabat di Kementrian PU yang terdampak, yakni Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat Dedy Mandarsyah.

Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menjadwalkan pemanggilan Kepala BPJN Kalimantan Barat Dedy Mandarsyah tersebut.

Baca Juga: Viral Dokter Koas Unsri Dipukuli hingga Babak Belur Diduga Junior Tolak Jaga Piket Malam, Begini Ceritanya

Hal itu untuk mendalami Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Dedy Mandarsyah yang belakangan ini menjadi sorotan publik.

Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Herda Helmijaya menjelaskan, pemanggilan terhadap Dedy Mandarsyah setelah KPK memiliki bukti kuat terkait isi dari LHKPN.

“Kalau kita sudah memiliki data kuat untuk kemudian dilakukan konfirmasi dan klarifikasi, pasti pada akhirnya yang bersangkutan (Dedy Mandarsyah) akan kita panggil. Mudah-mudahan dalam dua minggu ke depan sudah mulai pemanggilan,” kata Herda dikonfirmasi, Ahad (15/12/2024).

Baca Juga: Pengacara Titis Rachmawati Ancam Netizen Pakai UU ITE!, Tak Terima Lady Aurellia Pramesti Disebut Dalang Penganiayaan Dokter Koas Unsri

Dikutip dari Jawapos.com, Herda menuturkan, saat ini pihaknya masih mengumpulkan bahan-bahan analisis termasuk anomali-anomali yang ada pada LHKPN milik Dedy. Setelah ada kesimpulan, baru bisa dibuat keputusan untuk diperdalam.

“Dalam konteks itu tentu kita akan melakukan klarifikasi-klarifikasi pada berbagai pihak terkait,” ujar Herda.

Ia menyebut, nama Dedy Mandarsyah sempat disebut dalam kasus korupsi dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur, pada November 2023 lalu.

Baca Juga: Buntut Penganiayaan Dokter Koas Palembang, KPK Akui Tengah Analisis Harta Kekayaan Kepala BPJN Kalbar Dedy Mandarsyah

Dugaan itu menguatkan KPK untuk memeriksa harta kekayaan yang bersangkutan di tengah polemik, kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anaknya.

“Saat KPK menangani kasus OTT BPJN Kaltim akhir 2023, nama yang bersangkutan sebetulnya juga sudah disebut-sebut. Hal itu makin menguatkan untuk segera dilakukan pendalaman,” tegas Herda.

Adapun, Dedy Mandarsyah mendapat sorotan lantaran namanya dikaitkan sebagai ayah dari mahasiswa bernama Lady Aurelia Pramesti.

Baca Juga: Video Bogem Viral, Sopir Keluarga Masuk Bui, Jadi Tersangka Penganiayaan Dokter Koas Unsri Palembang

Diduga, Lady diduga terkait dalam kasus dugaan penganiayaan seorang mahasiswa doktet koas Universitas Sriwijaya (Unsri) bernama Luthfi yang videonya viral di media sosial.

Peristiwa ini terjadi lantaran Lady tidak terima mendapat jadwal piket bertepatan dengan libur panjang Natal dan Tahun Baru.

Berdasarkan LHKPN, Dedy Mandarsyah tercatat memiliki harta kekayaan senilai

Rp9.426.451.869 atau Rp9,4 miliar lebih. Harta kekayaan itu terakhir dilaporkan pada 14 Maret 2024.

Baca Juga: BPJN Riau Gesa Perbaikan Jalan Lintas Riau-Sumbar di Desa Tanjung Alai

Dedy tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta sebanyak tiga bidang yang diklaim senilai Rp750 juta. Dedy juga mengklaim mempunyai mobil Honda CRV 2019 seharga Rp450 juta.

Selain itu, Dedy juga tercatat memiliki harta bergerak Rp830 juta, surat berharga Rp670,7 juta, serta kas dan setara kas Rp6,7 miliar.

Harta kekayaan Dedy menjadi sorotan publik, lantaran mencantumkan nilai tanah dan bangunan yang disebut tidak masuk akal. Sebab, tiga tanah dan bangunan yang berlokasi di Jakarta Selatan itu hanya bernilai Rp750 juta.

Baca Juga: Gubri Panggil BPJN dan BWSS, Bahas Kerusakan Pascabanjir

Dalam sejumlah kasus pelaporan LHKPN, KPK pernah bergerak mengecek harta kekayaan usai viral di media sosial, salah satunya mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.

Rafael Alun terjerat setelah peristiwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio terhadap David Ozora hingga berbuntut panjang pada harta sang Ayah, yakni Rafael Alun.

Editor : RP Eka Gusmadi Putra
#lhpkn #dokter koas unsri #kpk #Lady Aurellia Pramesti #BBPJN Kaltim #Dedy Mandarsyah #ott kpk