PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan penyesuaian jadwal bagi pemerintah daerah dalam proses pengusulan penetapan Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kebijakan ini dimanfaatkan oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) untuk menuntaskan pengusulan NI sebanyak 1.612 PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Rohul Tahun 2024.
Berdasarkan Surat Plt Deputi Bidang Layanan Kepegawaian BKN Nomor 14120/B-KS.04.01/SD/D/2025, batas waktu pengusulan yang sebelumnya berakhir pada 25 September 2025, diperpanjang hingga Ahad (28/9/2025).
Sedangkan jadwal penetapan NI PPPK Paruh Waktu oleh BKN tetap berlangsung hingga 30 September 2025.
Perpanjangan ini memberikan ruang bagi BKPP Rohul untuk menyelesaikan proses pengusulan, terlebih dalam beberapa hari terakhir server BKN sempat mengalami gangguan akibat tingginya beban traffic dari berbagai instansi daerah.
Plt Kepala BKPP Rohul Erfan Dedi Sanjaya SSTP MSi melalui Kabid Perencanaan dan Informasi Kepegawaian BKPP Rohul Henni Widiastuti menyampaikan hingga Ahad (28/9) sore, masih terdapat sekitar 200 data PPPK Paruh Waktu yang belum berhasil diusulkan ke sistem BKN.
Meski demikian, pihaknya tetap optimistis seluruh pengusulan dapat rampung sebelum batas akhir.
“Hingga sore tadi masih ada sekitar 200 yang belum diusulkan. Kami optimis malam ini semua data dapat selesai diinput dan pengusulan penetapan NI PPPK Paruh Waktu tahun 2024 bisa rampung 100 persen,” ujar Henni Widiastuti menjawab Riaupos.co, Ahad (28/9/2025), terkait proses pengusulan NI PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Rohul ke BKN.
Henni menjelaskan, dari total 1.612 PPPK Paruh Waktu yang telah menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah dokumen persyaratan melalui akun SSCASN.
Dalam pengusulan penetapan NI PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Rohul kerap mengalami kendala yang dipicu faktor teknis di aplikasi BKN.
“Semoga server BKN tetap stabil hingga proses terakhir. Jika ada kendala di aplikasi, itu sudah di luar kendali kami,” jelasnya.
Dengan selesainya pengusulan NI PPPK Paruh Waktu sesuai jadwal, Henni berharap proses penetapan dan pengangkatan PPPK Paruh Waktu oleh BKN dapat berjalan lancar dan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Editor : Eka G Putra