JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Nahas bagi Provinsi Riau, setelah sang kepala daerah, Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid terseret dalam pusaran operasi senyap atau operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pekanbaru, Riau, Senin (3/11/2025. Berapa harta kekayaan politikus PKB yang pernah menjadi legislator Senayan tersebut?.
Ya, KPK melakukan OTT di Provinsi Riau, pada Senin dan dikabarkan Gubernur Riau Abdul Wahid turut diamankan bersama sejumlah pihak lain.
OTT tersebut dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.
Sebelum menjabat sebagai Gubernur Riau, Abdul Wahid tercatat merupakan Anggota DPR RI Fraksi PKB periode 2019-2024.
Abdul Wahid tercatat telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK sebagaimana diwajibkan bagi setiap pejabat publik.
Menelisik harta kekayaan Abdul Wahid dalam elhkpn.kpk.go.id, pada Senin (3/11/2025), tercatat memiliki total harta kekayaan senilai Rp4.806.046.622 atau Rp4,8 miliar.
LHKPN itu terakhir dilaporkan saat dirinya menjabat sebagai Anggota DPR RI pada 31 Maret 2024 untuk tahun periodik 2023.
Abdul Wahid tercatat memiliki tanah dan bangunan sebanyak 12 bidang yang tersebar di Pekanbaru, Indragiri Hilir, Kampar, dan Jakarta Selatan.
Total aset tidak bergerak milik Abdul Wahid itu sejumlah Rp4.905.000.000.
Politikus PKB itu juga tercatat memiliki alat transportasi, berupa mobil Toyota Fortuner tahun 2016, Rp400 juta; dan mobil Mitsubishi Pajero 2017, Rp380 juta. Aset bergerak milik pria yang karib disapa Gus Wahid itu sejumlah Rp780 juta.
Abdul Wahid juga mengklaim memiliki kas dan setara kas senilai Rp621.046.622. Namun, Wahid tercatat memiliki utang sebesar Rp1,5 miliar. Sehingga total harta seluruhnya mencapai Rp4.806.046.622.
Sumber: Jawapos.com
Editor : Eka G Putra