JAKARTA (RIAUPOS.CO) – 10 sekolah di Kota Depok gempar dengan adanya ancaman bom. Pelakunya diketahui seorang mahasiswa jurusan Teknologi Informasi berinisial HRR, 23 tahun. Polisi pun akhirnya mengungkap motif di balik kasus ancaman bom yang bikin heboh itu.
Dari hasil penyelidikan, aparat menemukan bahwa aksi teror tersebut tidak terkait jaringan kriminal, melainkan dipicu oleh faktor emosional dan persoalan asmara yang menumpuk. Kasus ini mencuat setelah sejumlah sekolah menerima email ancaman pada 23 Desember 2025 dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.
Isi email tersebut menyebut adanya bom di lingkungan sekolah serta ancaman penyebaran narkoba. Situasi ini membuat para guru dan pihak sekolah panik, lalu segera melapor ke polisi. Tak perlu waktu lama bagi aparat untuk bergerak.
Baca Juga: Tendangan Voli Patrick Dorgu Menangkan Manchester United atas Newcastle di Old Trafford
Tim Gegana dikerahkan ke setiap sekolah yang mendapat ancaman. Hasilnya, tidak ditemukan benda mencurigakan apa pun. Polisi memastikan seluruh ancaman itu hanyalah teror berbasis pesan elektronik.
Meski begitu, upaya pelacakan dilakukan secara menyeluruh, terutama dengan menelusuri jejak digital pengirim email. Temuan penyidik kemudian mengarah pada fakta mengejutkan. Email ancaman itu dikirimkan menggunakan akun milik mantan pacar HRR.
Langkah ini diduga sengaja dilakukan untuk menjebak atau membuat sang mantan terlibat secara tidak langsung. Dari keterangan polisi, pelaku mengaku nekat melakukan aksinya karena sakit hati setelah hubungan cintanya berakhir dan lamarannya ditolak oleh pihak keluarga mantan pacarnya.
Baca Juga: Camat Bukit Raya: Perintah Pak Wali Jam Kerja Kami dari Jam 07.00 sampai Warga Tidur
Kepolisian menjelaskan bahwa motif tersebut semakin kuat setelah pelaku menyebut dirinya ingin melampiaskan kekecewaan. HRR diduga mengalami tekanan emosional yang membuatnya mengambil langkah ekstrem dan berbahaya. Penggunaan email mantan pacar menunjukkan bahwa aksi ini tidak dilakukan secara spontan.
Melainkan dipersiapkan dengan perhitungan digital yang cukup matang, meski pada akhirnya berhasil dilacak oleh tim forensik siber. Nama-nama sekolah yang menerima ancaman pun telah dipastikan, di antaranya SMA Arrahman, SMA Al Mawaddah, SMAN 4 Depok, SMA PGRI 1. SMA Bintara, SMA Budi Bakti, SMA Cakra Buana, SMA 7 Sawangan, SMA Nururrahman, dan SMAN 6 Depok.
Seluruhnya berada di bawah pengamanan aparat sampai situasi benar-benar dinyatakan aman. Di sisi lain, polisi menyebut tindakan pelaku telah menimbulkan keresahan masyarakat dan gangguan aktivitas pendidikan.
Tak hanya pihak sekolah yang cemas, para orang tua murid juga ketakutan dengan potensi ancaman yang bisa saja terjadi, meski hasil penyisiran tidak menemukan keberadaan bom. Setelah mengumpulkan bukti elektronik serta memeriksa saksi-saksi, polisi menetapkan HRR sebagai tersangka.
Ia dijerat pasal berlapis terkait tindak pengancaman, penyebaran informasi palsu, dan penyalahgunaan sistem elektronik berdasarkan Undang-Undang ITE serta pasal dalam KUHP.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan bagaimana persoalan pribadi dapat berkembang menjadi ancaman publik yang serius. Pengamat keamanan siber menilai bahwa peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa literasi digital bukan hanya soal kemampuan teknologi. Tetapi juga kontrol emosional dan etika dalam menggunakan perangkat digital.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing dan selalu melapor jika menerima ancaman serupa. Sementara itu, penyidik masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan pelaku pernah melakukan tindakan serupa sebelumnya. Hingga kini, HRR ditahan dan proses hukum terus berjalan.***
Editor : Edwar Yaman