TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Pemkab Kuansing terus memaksimalkan upaya penggalian pendapatan asli daerah (PAD). Salah satu yang sekarang tengah dikejar Pemkab, adalah pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) PT Sinar Utama Nabati (SUN).
Perusahaan pengelolaan tandan buah segar kelapa sawit atau pabrik kelapa sawit (PSK) yang beroperasi di Desa Sungai Bawang, Kecamatan Singingi ini, terjadi pergantian manajemen kepemilikan.
Sehingga ada kewajiban BPHTB yang harus dibayarkan oleh perusahaan ke pemerintah daerah.
Dari hasil perhitungan tim Pemkab Kuansing, ada Rp14 miliar lebih BPHTB yang harus dibayarkan perusahaan ke Pemkab.
"Dan ini masih sedang proses oleh perusahaan ke Pemkab," kata Ketua Tim Pengawasan Usaha Perkebunan Kabupaten Kuansing, dr H Fahdiansyah SpOg, Sabtu (27/12/2025).
Menurut Fahdiansyah, Pemkab Kuansing berharap pajak BPHTB ini bisa terealisasi segera.
Tim, kata Fahdiansyah sudah menyampaikan itu saat melakukan kunjungan ke perusahaan beberapa waktu lalu.
Kunjungan yang dilakukan tim, bagian dari fungsi pengawasan yang dilakukan terhadap semua pelaku usaha perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kuansing.
Selain menyampaikan soal kewajiban membayar BPHTB, tim juga menyampaikan item-item lainnya dalam pengelolaan PKS yang dilakukan PT SUN.
Hingga akhir 2025 ini, tim Pengawasan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Pemkab Kuansing sudah turun melakukan Pengawasan dan evaluasi terhadap tiga PKS.
Masing-masing PKS milik PT Gemilang Sawit Lestari (GSL) di Kecamatan Inuman, PT SUN di Desa Sungai Bawang Kecamatan Singingi dan PKS PT Citra Riau Sarana (CRS) di Kecamatan Logas Tanah Darat.
Tim kembali akan turun melakukan pengawasan dan evaluasi menyeluruh ke PKS-PKS lainnya di Kuansing.
"Mudah-mudahan Januari 2026, kita sudah bisa turun kembali," ujar Fahdiansyah. (dac)
Editor : Eka G Putra