PEKANBARU (RIAU POS.CO) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mewacanakan penerapan kebijakan parkir gratis di seluruh gerai ritel modern Alfamart dan Indomaret.
Kebijakan ini direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2026 dan telah disampaikan melalui surat edaran Wali Kota Pekanbaru.
Informasi tersebut diumumkan secara resmi melalui akun Instagram UPT Perparkiran dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru.
Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa terjadi perubahan skema pungutan parkir di area Alfamart dan Indomaret.
Jika sebelumnya parkir dikelola dengan pola retribusi oleh Dinas Perhubungan, kini dialihkan menjadi pajak parkir yang dikelola Bapenda Kota Pekanbaru.
Dengan perubahan skema tersebut, masyarakat yang memarkirkan kendaraannya di area parkir Alfamart dan Indomaret tidak lagi dikenakan biaya alias gratis.
Meski parkir digratiskan, Pemko Pekanbaru tetap mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta kebersihan area parkir.
Pengguna kendaraan juga diminta mematuhi rambu-rambu dan aturan lalu lintas demi kenyamanan bersama.
Pemko juga menegaskan, jika masyarakat menemukan praktik pungutan parkir yang tidak sesuai ketentuan, agar segera melaporkannya kepada instansi terkait.
Laporan dapat disampaikan ke Bapenda Kota Pekanbaru melalui Instagram @bapenda_pekanbaru atau WhatsApp 0811-769-9762.
Selain itu, masyarakat juga bisa menghubungi UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru melalui Instagram @upt.perparkiranpku atau WhatsApp 0812-6639-7770.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Sunarko, saat dikonfirmasi membenarkan rencana penerapan kebijakan tersebut dalam waktu dekat.
"Ya, segera diterapkan. Saat ini masih dalam tahap sosialisasi kepada pihak-pihak terkait," ujar Sunarko kepada Riau Pos, Sabtu (27/12/2025).
Sementara itu, Pengamat Tata Kota Mardianto Manan menyambut positif kebijakan tersebut. Ia menilai pola parkir gratis dengan skema pajak parkir per bulan kepada pengelola ritel modern justru berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Alhamdulillah, mantap. Kita patut memuji kebijakan Pak Wali Kota. Polanya setiap Indomaret dan Alfamart dibebankan pajak parkir per bulan. Ini justru bisa lebih besar dari yang ada sekarang karena tidak ada lagi kebocoran," ujarnya.
Menurut Mardianto, kebijakan ini seharusnya diterapkan secara merata pada seluruh ritel modern sejenis, seperti swalayan Planet, Budiman, dan pusat perbelanjaan lainnya.
"Harusnya semua ritel sejenis dibuat pola yang sama. Parkir gratis untuk warga, tapi pengusahanya dikenakan pajak parkir bulanan,"katanya.
Ia juga menegaskan bahwa retribusi parkir sebaiknya difokuskan pada parkir di tepi jalan umum sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako).
Dengan sistem yang tertata, Mardianto optimistis PAD dari sektor parkir bisa meningkat signifikan.
"Bisa dua sampai lima kali lipat dari sekarang. Selama ini yang jadi masalah kebocoran dan pengelolaan yang teledor," ucapnya.
Mardianto menyebut kebijakan ini sebagai wujud nyata janji kampanye Wali Kota Pekanbaru terkait parkir gratis, sehingga menurutnya layak mendapat dukungan penuh dari masyarakat.
"Ini sesuai motto yang pernah disampaikan Pak Wali, ‘pajak untuk pengusaha, gratis untuk warga’. Kebijakan seperti ini wajib kita dukung," pungkasnya.
Editor : Eka G Putra