JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kerap kali jadi pembahasan pegawai dan masyarakat. Pertanyaan yang juga kerap muncul apakah mereka mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13?
Menjawab keraguan tersebut, regulasi kepegawaian menegaskan bahwa PPPK paruh waktu tetap berhak menerima kedua tunjangan tersebut. Hal ini karena PPPK paruh waktu secara hukum berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan skema perjanjian kerja. Dengan status tersebut, hak kepegawaiannya mengacu pada ketentuan ASN, termasuk pemberian THR dan gaji ke-13.
PPPK Paruh Waktu Resmi Berhak THR dan Gaji ke-13
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, PPPK paruh waktu termasuk dalam kategori aparatur negara yang berhak menerima THR dan gaji ke-13. Ketentuan ini ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara.
Aturan tersebut juga diperkuat dengan kebijakan teknis dari Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menyebutkan bahwa seluruh ASN. Termasuk PPPK, memiliki hak atas tunjangan musiman tersebut.
Dasar Hukum Pemberian THR dan Gaji ke-13
Dasar hukum utama pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PPPK, termasuk yang berstatus paruh waktu, mengacu pada:
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024
- Regulasi teknis dari Kementerian PANRB
- Ketentuan pelaksanaan dari BKN
Dalam aturan tersebut, tidak ada pengecualian yang menghapus hak PPPK paruh waktu atas THR dan gaji ke-13. Selama yang bersangkutan memiliki perjanjian kerja aktif dan memenuhi syarat administratif.
Bagaimana Perhitungan Besarannya?
Meski berhak menerima, besaran THR dan gaji ke-13 PPPK paruh waktu dihitung secara proporsional. Artinya, jumlah yang diterima menyesuaikan dengan jam kerja dan besaran penghasilan yang diterima setiap bulan. Komponen yang biasanya diperhitungkan meliputi:
1. Gaji pokok sesuai porsi jam kerja paruh waktu
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja (jika ada)
Karena jam kerja PPPK paruh waktu lebih singkat dibanding PPPK penuh waktu, maka nilai THR dan gaji ke-13 yang diterima juga lebih kecil, namun tetap sah secara hukum.
Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13
Untuk waktu pencairan, PPPK paruh waktu mengikuti jadwal umum ASN, yaitu:
1.THR dicairkan sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri
2. Gaji ke-13 dicairkan pada pertengahan tahun, biasanya sekitar Juni atau Juli
3.Jadwal ini dapat menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat dan kesiapan anggaran masing-masing instansi.
Hak Tetap Dijamin Meski Paruh Waktu
Status paruh waktu tidak menghapus hak keuangan PPPK sebagai ASN. Pemerintah menegaskan bahwa PPPK paruh waktu tetap mendapatkan perlindungan hak kepegawaian. Termasuk tunjangan musiman, selama menjalankan tugas sesuai kontrak dan ketentuan yang berlaku.
Tunjangan PPPK
PPPK paruh waktu secara resmi berhak menerima THR dan gaji ke-13 karena berstatus sebagai ASN. Meski demikian, besarannya dihitung secara proporsional sesuai jam kerja dan penghasilan yang diterima. Dengan dasar hukum yang jelas, hak ini menjadi bentuk kepastian dan perlindungan negara terhadap PPPK paruh waktu.***
Editor : Edwar Yaman