JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Operasi tangkap tangan (OTT) kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini operasi senyap dilakukan di Kota Madiun, Jawa Timur, Senin (19/1/2026). Sebanyak 15 orang berhasil diamankan. Salah satunya adalah Wali Kota Madiun, Maidi.
Namun, dalam pemeriksaan awal di Madiun, tim penindakan KPK hanya membawa sembilan orang ke Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Sebanyak sembilan orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Salah satunya Wali Kota Madiun," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Dalam operasi tangkap tangan itu, tim penindakan KPK mengamankan barang bukti uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Barang bukti diamankan untuk diproses lebih lanjut dalam giat penindakan tersebut. Selain itu tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
"Peristiwa tertangkap tangan ini, dugaan awalnya terkait dengan fee proyek dan juga dana CSR di lingkungan Kota Madiun," ujar Budi Prasetyo.
Dalam operasi tangkap tangan itu, lanjut Budi, tim penindakan KPK mengamankan uang tunai senilai ratusan juta. Uang itu diduga merupakan bagian fee atas proyek di Kabupaten Madiun.
"Pihak-pihak yang diamankan, yang pertama salah satunya adalah Wali Kota Madiun, kemudian berkaitan dengan barang bukti, yaitu sejumlah uang senilai ratusan juta rupiah yang terkait dengan fee proyek ataupun ikhwal dana CSR di Kota Madiun," ungkap Budi.
Selain mengamankan Wali Kota Madiun, KPK turut mengamankan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Mereka yang diamankan saat ini tengah dalam perjalanan menuju Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Ya, pihak-pihak yang diamankan selain Wali Iota ada dari penyelenggaran negara atau PNS di Pemkot Madiun dan juga pihak swasta," bebernya.
Lebih lanjut, Budi memastikan akan memberikan informasi lebih lanjut dari giat tangkap tangan tersebut. KPK memiliki waktu 1x24 jam dalam menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.
"Untuk jumlahnya nanti kami akan update dan rencana malam ini tiba di Gedung Merah Putih KPK," pungkasnya.
Baca Juga: Besok, Selasa 20 Januari 2026 Pemkab Kuansing Bongkar Kios Pasar Bawah
Harta kekayaan Wali Kota Madiun Maidi
Menelisik harta kekayaan Maidi dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), memiliki total kekayaan senilai Rp 16.926.129.519. Kekayaan disampaikan saat awal menjabat sebagai Wali Kota Madiun pada 2 April 2025.
Harta kekayaan Maidi didominasi tanah dan bangunan sebanyak 19 bidang yang tersebar di Madiun, Magetan, dan Ngawi. Total harta kekayaan tidak bergerak milik Maidi mencapai Rp 16.074.000.000.
Maidi juga tercatat memiliki harta berupa alat transportasi di antaranya motor Tossa TSZ200-2 tahun 2013; motor Honda C70 tahun 1980; mobil Nissan Grand Livina tahun 2011; mobil Mitshubisi tahun 2008; mobil Honda CRV tahun 2015; motor Honda PCX tahun 2022; dan mobil Toyota Kijang Innova Reborn tahun 2019. Harta bergerak milik Maidi itu sejumlah Rp 647.000.000.
Maidi juga mengklaim memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 95.825.000. Tak hanya itu, ia juga tercatat memiliki kas dan setara kas sejumlah Rp 1.408.588.959. Namun, Maidi tercatat memiliki utang sebesar Rp 1.299.284.440. Sehingga total hartanya senilai Rp 16.926.129.519.***
Editor : Edwar Yaman