Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Wali Kota Madiun Jadi Tersangka, Diduga Terima Gratifikasi Rp1,1 Miliar hingga Pemerasan Senilai Rp5,1 Miliar

Redaksi • Rabu, 21 Januari 2026 | 09:05 WIB

Wali Kota Madiun Maidi menggunakan rompi tahanan usai terjaring OTT KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Wali Kota Madiun Maidi menggunakan rompi tahanan usai terjaring OTT KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -  Wali Kota Madiun, Maidi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. Kasusnya adalah dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana corporate social responsibility (CSR) serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun. Maidi diduga turut menerima gratifikasi senilai Rp1,1 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan penerimaan gratifikasi itu diterima Maidi dalam periode 2019-2022. Maidi diketahui merupakan Wali Kota Madiun periode 2019-2024 dan 2025-2030.

"KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnya (gratifikasi) oleh MD dalam periode 2019-2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam.

Jenderal polisi bintang satu itu mengungkapkan, Maidi diduga melakukan pemerasan maupun penerimaan lainnya, berupa gratifikasi terkait pemeliharaan jalan paket II dengan nilai proyek sebesar Rp5,1 miliar.

Dugaan penerimaan gratifikasi itu dilakukan Maidi melalui Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek tersebut kepada penyedia jasa/kontraktor. Namun, pihak kontraktor hanya menyanggupi fee sebesar 4 persen atau sekitar Rp200 juta.

"Bahwa kemudian, terjadi kesepakatan atas kesanggupan pemberian fee, yang dilaporkan oleh Thariq Megah kepada Maidi," tegasnya.

 Baca Juga: Arsenal Lolos ke 16 Besar Liga Champions setelah Kalahkan Inter Milan di San Siro, Gabriel Jesus Bintangnya

Selain Maidi, KPK juga menjerat Rochim Ruhdiyanto selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Maidi, dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Madiun, Jawa Timur, pada Senin (19/1/2026).

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim Ruhdiyanto disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf e UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, Maidi bersama-sama dengan Thariq Megah disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.***

 

Editor : Edwar Yaman
#pemerasan #wali kota madiun #Maidi #Wali Kota Madiun Jadi Tersangka #gratifikasi