Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Giliran Mantan Menpora Dito Ariotedjo Diperiksa, KPK Dalami Asal Usul Tambahan Kuota Haji

Redaksi • Jumat, 23 Januari 2026 | 22:48 WIB

 

Budi Prasetyo
Budi Prasetyo

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, Jumat (23/1/2026). Pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami pengetahuan Dito terkait asal-usul pemberian tambahan kuota ibadah haji dari Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia.

“Terkait perkara kuota haji, hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Saudara DA selaku eks Menteri Pemuda dan Olahraga. Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami asal-usul pemberian tambahan kuota ibadah haji dari Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/1/2026).

Budi Prasetyo menjelaskan, Dito dinilai memiliki pengetahuan yang relevan karena ikut dalam rombongan Pemerintah Indonesia saat kunjungan ke Arab Saudi. Kehadirannya dalam rombongan tersebut dinilai dapat membantu penyidik memahami proses dan latar belakang pemberian kuota tambahan.

 Baca Juga: Kabar Baik bagi Warga Rohul! Pemeliharaan 142 Km Ruas Jalan Poros dan Lingkungan Desa Dimulai

“Pak Dito ini bisa menerangkan apa yang dibutuhkan oleh penyidik, karena pada saat itu beliau ikut berangkat ke Arab Saudi bersama rombongan dari Pemerintah Indonesia,” jelas Budi.

Budi menyatakan, keterangan Dito juga berfungsi untuk menguatkan informasi serta bukti yang telah dikantongi penyidik, khususnya berkaitan dengan diskresi yang dilakukan oleh Kementerian Agama.

Sebab, tambahan kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi diberikan sebagai respons atas permintaan Pemerintah Indonesia untuk memangkas panjangnya antrean ibadah haji reguler yang dapat mencapai 30 hingga 40 tahun.

 Baca Juga: Eksepsi Dikabulkan Hakim PN Jakarta Pusat! Dakwaan Jaksa terhadap Mahasiswa Unri Khariq Anhar Batal Demi Hukum

“Berdasarkan permasalahan antrean panjang tersebut, Pemerintah Arab Saudi kemudian memberikan tambahan kuota haji kepada Indonesia sebanyak 20.000,” ujarnya.

Sebelumnya, mantan Menpora Dito Ariotedjo mengaku dirinya didalami terkait keikutsertaannya dalam kunjungan kerja Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke Arab Saudi, khususnya saat pertemuan dengan Putra Mahkota Arab Saudi, Pangeran Muhammad bin Salman (MBS).

“Ya, alhamdulillah tadi sudah selesai diperiksa. Saya sudah menjawab semua yang diperlukan. Secara garis besar, yang dipertanyakan lebih detail itu terkait kunjungan kerja ke Arab Saudi,” ungkap Dito usai menjalani pemeriksaan.

Dito tak menampik, salah satu agenda pertemuan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Pangeran Muhammad bin Salman, berkaitan dengan pembahasan kuota haji tambahan.

“Waktu itu saya mendampingi Bapak Presiden Jokowi. Saya sudah menceritakan semuanya secara detail dan semoga bisa membantu KPK dalam menyelesaikan penyidikan kasus ini,” tegasnya.

Namun, Dito menegaskan pertemuan tidak secara khusus membahas soal kuota haji. Ia mengklaim, pertemuan tersebut lebih bersifat diplomasi bilateral.

“Tidak ada pembahasan spesifik soal kuota. Tapi memang saya ingat betul, Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Muhammad bin Salman sangat senang pertemuannya dengan Pak Jokowi,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, KPK secara resmi telah mengumumkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka, pada Jumat (9/1). Kasus ini berkaitan dengan pembagian kuota tambahan 20 ribu jamaah haji untuk musim haji 2024, saat Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama.

Kuota tambahan tersebut diperoleh Indonesia setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi kepada Pemerintah Arab Saudi. Tambahan kuota itu diberikan dengan tujuan mengurangi masa tunggu jamaah haji reguler Indonesia, yang di sejumlah daerah dapat mencapai lebih dari 20 tahun.

Akibat kebijakan tersebut, pada 2024 Indonesia menggunakan kuota sebanyak 213.320 jamaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus. Pembagian inilah yang kini menjadi fokus penyidikan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***

 

Editor : Edwar Yaman
#tambahan kuota haji #kpk #Mantan Menpora #dito ariotedjo #Dugaan Korupsi Kuota Haji