Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Usai Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka, Dokter Richard Lee Tidak Ditahan, tapi Wajib Lapor

Redaksi • Jumat, 20 Februari 2026 | 20:50 WIB
Richard Lee.
Richard Lee.

JAKARTA (RIAUPOS.CO)  - Dokter Richard Lee tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Polda Metro Jaya yang sudah mencegah Dokter Richard Lee bepergian ke luar negeri itu hanya mengenakan dokter kecantikan itu wajib lapor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Richard berlangsung pada Kamis (19/2). Dia menjalani pemeriksaan sejak pagi sampai malam hari. Menurut Budi, tidak kurang dari 35 pertanyaan dilayangkan oleh penyidik kepada dr Richard Lee.

Seluruh pertanyaan sudah dijawab sebelum Richard diperbolehkan pulang pada pukul 22.30 WIB.

 Baca Juga: Progres Penimbunan Jalintim Km 75 Baru Rampung 300 Meter, Satlantas Pelalawan Masih Berlakukan Buka Tutup Jalan Satu Arah

”Terhadap tersangka DRL (Richard) tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan dikenakan wajib lapor. Selain itu, proses penyidikan tetap berjalan secara profesional dan proporsional,” kata Budi kepada awak media pada Jumat (20/2).

Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa keputusan tidak menahan Richard sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 100 ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Setelah menuntaskan pemeriksaan tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melengkapi berkas perkara untuk segera dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 Baca Juga: 300 Mubalig Diturunkan untuk Mengisi Ceramah Malam Ramadan di 479 Masjid di Inhu

”Penyidik mengambil keputusan secara independen dan mengacu pada asas legalitas, profesionalitas, proporsionalitas dan akuntabilitas,” imbuhnya.

Kasus yang menyeret Richard dipastikan terus berjalan meski tersangka tidak ditahan oleh polisi. Budi memastikan proses hukum kasus tersebut berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

”Kami terbuka terhadap pengawasan publik. Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” kata dia.

 Baca Juga: Kapolda Riau Tinjau Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi di Lubuk Agung Usai Video Jembatan Rusak Viral

Sebelumnya, Richard datang ke Polda Metro Jaya sesuai dengan jadwal pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. Dia memastikan buka-bukaan kepada aparat kepolisian yang menangani kasusnya.

Pemeriksaan itu merupakan lanjutan dari agenda serupa yang sempat dihentikan sementara karena tersangka mengeluhkan kondisi kesehatannya.

Setelah gugatan praperadilannya kandas, dia mendatangi Polda Metro Jaya untuk kembali diperiksa.

"Saya menghargai hasil dari praperadilan, hari ini dengan sikap kooperatif saya datang memenuhi kewajiban saya sebagai warga negara yang baik,” kata Richard.

 Baca Juga: Tinjau Jembatan Gantung Muara Tiu-Muara Petai, Kapolda Sebut Akan Dibangun Lima Titik di Kuansing

Dia memastikan seluruh produk kecantikan miliknya legal dan sudah mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Tidak ada produk buatannya tanpa izin.

”Semua produk yang saya jual legal dan (terdaftar) BPOM, diproduksi sesuai ketentuan yang berlaku. Saya belum pernah menjual produk yang tidak berizin dan berpotensi membahayakan masyarakat,” terang dia.

Atas proses hukum yang dia jalani di Polda Metro Jaya, Richard mengaku merasakan kesedihan. Mengingat dalam kasus yang lain, dia juga membuat laporan dan pelapor sudah menjadi tersangka.

”Saya sedih konflik ini melibatkan dua orang dokter, dua orang sejawat, dua orang yang sama-sama profesional menjual skincare yang berakhir saling lapor dan sama-sama jadi tersangka,” ujarnya.***

Editor : Edwar Yaman
#wajib lapor #dokter richard lee #Pemeriksaan sebagai Tersangka