JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman diduga menginisiasi pengumpulan dana Tunjangan Hari Raya (THR). Hal ini dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di mana dana itu berasal dari dugaan pemerasan terhadap puluhan perangkat daerah.
Tidak hanya untuk kepentingan pribadi, dana THR itu juga direncanakan mengalir kepada pihak eksternal. Khususnya jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa sejumlah instansi penegak hukum di daerah masuk dalam daftar target penerima dana tersebut.
“Eksternalnya adalah Forkopimda. Mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan. Pengadilan itu ada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026) malam.
Asep menyatakan, daftar penerima dana itu bukan sekadar dugaan. KPK menemukan catatan yang memuat rincian pihak-pihak yang direncanakan menerima uang tersebut.
“Memang ini hasil pemeriksaan juga didatakan di dalam catatannya. Ada catatannya yang kami temukan,” tegasnya.
Kasus operasi tangkap tangan (OTT) ini bermula ketika Syamsul memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono, pada 26 Februari 2026. Dalam pertemuan itu, Syamsul menginstruksikan pengumpulan dana menjelang libur Idulfitri 1447 Hijriah.
Baca Juga: Bayern Munchen Ditahan Imbang Leverkusen setelah Luis Daz dan Jackson Dikeluarkan dari Lapangan
Menindaklanjuti arahan tersebut, Sadmoko bersama jajaran asisten daerah menetapkan kebutuhan THR untuk pihak eksternal sebesar Rp 515 juta. Namun, mereka menetapkan target setoran dari perangkat daerah jauh lebih tinggi, hingga Rp750 juta.
Batas waktu penyetoran ditetapkan sebelum 13 Maret 2026. Dari hasil pengumpulan tersebut, terkumpul uang tunai sebesar Rp 610 juta dari puluhan instansi. Uang itu bahkan telah dimasukkan ke dalam goodie bag dan disimpan di kediaman salah satu asisten daerah, yang diduga siap dibagikan kepada pimpinan Forkopimda.
Asep menjelaskan, kelebihan dana dari kebutuhan awal membuka kemungkinan penerapan pasal gratifikasi.
Baca Juga: Bupati Suhardiman Amby Ajak Kontribusi Masyarakat Kuansing di Perantauan
“Konsepnya, yang dibutuhkan itu kan 515. Nah ini lebih, ada 610. Kelebihan-kelebihan yang lain sementara di sana. Makanya ada Pasal 12B,” ujar Asep.
KPK juga menduga ada penerimaan lain yang masuk ke kantong pejabat terkait di luar alokasi THR untuk pihak eksternal. Dari hasil pemeriksaan sementara, praktik pengumpulan dana untuk dibagikan kepada aparat penegak hukum ini diduga bukan kali pertama terjadi di Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Penyidik mengendus adanya praktik serupa pada tahun 2025 dengan nilai yang diduga lebih besar. Ketika ditanya mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap pimpinan Forkopimda yang diduga menerima aliran dana pada tahun tersebut, Asep meminta publik menunggu hasil pendalaman penyidik.
“Dari beberapa kepala dinas ada yang menyampaikan, ‘Pak, ini terjadi juga di tahun 2025’. Jadi kami harus telusuri berapa besarnya dan kepada siapa diberikan. Forkopimdanya siapa pada saat itu, karena bisa saja sudah terjadi pergantian jabatan,” jelasnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK hingga 2 April 2026. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***
Editor : Edwar Yaman