Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Sanksi Terberat Bagi PNS Terkait Kelebihan Bayar Seragam Bisa di PTDH

Soleh Saputra • Kamis, 25 Juni 2026 | 17:22 WIB
Kepala BKD Riau Budi Fakhri.(DOK.RIAUPOS.CO)
Kepala BKD Riau Budi Fakhri.(DOK.RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Riau terkait pemeriksaan kelebihan bayar pengadaan seragam sekolah di SMAN provinsi Riau. Terhadap LHP tersebut, BKD Riau kemudian akan menentukan sanksi kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti terlibat. 

Kepala BKD Riau Budi Fakhri mengatakan, setelah menerima LHP tersebut pihaknya kemudian akan menelaahnya. Dari hasil telaah tersebut, nantinya baru akan diputuskan sanksi yang akan diberikan kepada PNS yang bersangkutan.

“Kami sudah menerima LHP dari Inspektorat terkait pemeriksaan kelebihan bayar seragam tersebut. Saat ini tim sedang menelaah LHP tersebut,” katanya.

Baca Juga: Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Bersaksi untuk Abdul Wahid, Minta ke Hakim agar Alamatnya Tak Disebut

Lebih lanjut dikatakannya, dari hasil telaah LHP tersebut, jika pihaknya merasa perlu pendalaman kembali. Maka pihaknya bisa memanggil PNS yang bersangkutan, namun jika tidak maka tinggal menentukan sanksi yang akan diberikan.

“Kami bisa saja memanggil lagi kalau dirasa masih perlu keterangan lebih lanjut, tapi kalau dirasa cukup maka tinggal penentuan sanksi saja,” ujarnya. 

Terkait sanksinya, Budi menyebut bisa berbeda-beda tergantung dari kesalahan yang dilakukan PNS tersebut. Mulai dari sanksi ringan, sedang hingga berat. Nantinya sanksi tersebut akan diberikan secara tertulis kepada PNS tersebut.

Baca Juga: Pendaftar SPMB SMP Pekanbaru Tembus 8.151 Siswa, Jalur Domisili Sudah Melampaui Kuota

“Sanksinya mulai dari ringan, sedang hingg berat. Seperti sanksi penundaan kenaikan pangkat satu tahun, hingga sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi yang terbukti melakukan pelanggaran berat,” tegasnya. (sol)

Editor : Eka G Putra
#Kelebihan Bayar Seragam #mark up seragam sekolah #kepala bkd riau budi fakhri #ptdh pns #sanksi kasus seragam di riau