Syarat PPPK Paruh Waktu Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu, Alih Status PPPK Jadi PNS Tak Otomatis

Redaksi • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 14:48 WIB
Ilustrasi PPPK dan CPNS. (Dok Jawapos.com)
Ilustrasi PPPK dan CPNS. (Dok Jawapos.com)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kebijakan pemerintah terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ternyata tidak otomatis langsung diangkat. Namun dengan berbagai persyaratan yang sudah ditetapkan melalui kementrian terkait.

Pun, terkait pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu yang dikabarkan bakal dimulai pada Januari 2027 mendatang, juga tidak serta merta dilakukan pengangkatan.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan kejelasan terkait arah kebijakan pengangkatan PPPK serta peluang seleksi CPNS bagi para guru.

Baca Juga: Pemkab Kuansing Putuskan, Mulai Besok Sekolah Diliburkan hingga Kondisi Udara Membaik

Pemerintah menegaskan, alur peralihan status bagi guru PPPK Paruh Waktu serta aturan penetapan batas usia untuk alokasi formasi guru PNS.

"Berdasarkan keputusan resmi pemerintah, tenaga PPPK Paruh Waktu dipastikan akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu mulai Januari 2027," ujar narator dalam youtube Profesi Guru, dikutip riaupos.jawapos.com dari radarbogor.jawapos.com

Penetapan jadwal pengangkatan pada awal tahun 2027 dilakukan guna memastikan matangnya seluruh persiapan, termasuk pemutakhiran data secara akurat mengenai total kebutuhan guru di berbagai daerah seluruh Indonesia.

Baca Juga: ISPU Kampar 164, Udara Masuk Kategori Tidak Sehat akibat Asap Karhutla

Menjawab pertanyaan mengenai alih status PPPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS):

• Tidak Ada Pengangkatan Otomatis: Pegawai dengan status PPPK tidak diangkat secara otomatis menjadi PNS tanpa tes.

• Jalur Seleksi Resmi: Bagi guru PPPK yang memenuhi syarat dan berminat menjadi PNS, pemerintah membuka kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS melalui jalur tes resmi bersama pelamar umum lainnya.

 

Terkait persyaratan usia bagi guru yang ingin melamar formasi CPNS:

• Batas Usia Maksimal: Sesuai dengan regulasi yang berlaku selama ini, syarat usia maksimal untuk pendaftaran seleksi CPNS guru adalah 35 tahun.

• Bagi Guru Usia di Atas 35 Tahun: Mengenai kesempatan bagi guru yang telah berusia di atas 35 tahun, pihak kementerian menyampaikan hal tersebut akan dibahas dan dikaji lebih lanjut sesuai perkembangan regulasi ketenagakerjaan ASN.

Baca Juga: Hujan Deras, Kabut Asap di Pasirpengaraian Mulai Berkurang, Diskes Ingatkan Warga Tetap Pakai Masker

Bagi tenaga honorer/PPPK Paruh Waktu, fokus pemerintah saat ini adalah penataan data untuk pengangkatan PPPK Penuh Waktu pada Januari 2027. 

Sementara bagi yang ingin beralih menjadi PNS, persiapkan diri untuk mengikuti jalur tes CPNS sesuai ketentuan batas usia yang berlaku.

Editor : Eka G Putra
pppk jadi pns 2027 pppk tak otomatis diangkat jadi pns syarat pppk paruh waktu 2027 PPPK Paruh Waktu PPPK Penuh Waktu