Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kisah Penjual Keadilan

Redaksi • Senin, 8 Juni 2026 | 05:04 WIB
Samsul Nizar
Samsul Nizar

Oleh : Samsul Nizar  

Pada suatu hari, di tengah keramaian kota Baghdad, tampil seorang laki-laki gagah, berpenampilan mewah, menepuk dada de-ngan pongah sembari berteriak nyaring "wahai seluruh penduduk Baghdad, datang-lah kemari. Aku menjual keadilan. Siapa yang mau beli keadilan dan menang di pengadilan ?. Silahkan datang padaku dan pasti semua akan mendapatkan keadilan dan kemenangan".

Teriakan jualan aneh tersebut membuat semua orang datang berkumpul. Ada yang tak percaya, tapi tak sedikit yang percaya dan ingin membeli keadilan. Bagi yang mau membeli keadilan, si penjual kebenaran akan memberikan selembar kertas jaminan yang bertuliskan "surat keadilan dijamin menang". Berita ini begitu cepat tersebar ke seluruh penjuru negeri Baghdad, bahkan ke telinga khalifah.

Mendengar berita aneh si penjual keadilan, khalifah Harun ar-Rasyid murka. Khalifah memerintahkan pengawal untuk menang-kap si penjual keadilan yang telah mem-buat kegaduhan di negerinya. Namun, se-belum pengawal menangkap, perdana menteri menyampaikan usul, "wahai kha-lifah, masalah ini bukan persoalan ringan. Sebaiknya khalifah berkenan memanggil Abu Nawas untuk menyelidiki dan menyele-saikan masalah ini".

Baca Juga: Meriahkan HUT ke-1, LPS Gelar Touring Persaudaraan

Khalifah setuju deng-an usul perdana menteri. Lalu, khalifah memanggil Abu Nawas agar datang ke istana. Khalifah menjelaskan persoalan yang terjadi seraya berkata, "Abu Nawas, apa pantas seseorang menjual keadilan seperti menjual barang di pasar ?". Abu Nawas menunduk ta'zim dan berkata, "wahai tuanku, jual beli keadilan memang banyak terjadi di negeri Baghdad. Jadi, sebaiknya jangan tuanku terburu-buru menangkap dan menghukumnya. Berikan hamba waktu untuk menyelidikinya". Khalifah terkejut mendengar penjelasan Abu Nawas dan setuju dengan usulnya. 

Dengan bijaksana, Abu Nawas berangkat ke alun-alun kota Baghdad untuk menye-lidiki persoalan yang terjadi dan menemui si "penjual keadilan". Setibanya di alun-alun kota Baghdad, Abu Nawas menemukan si penjual keadilan yang sedang berteriak "siapa yang ingin keadilan, beli dengan ku dijamin menang".

Mendengar demikian, Abu Nawas mendekat dan berkata, "wahai tuan penjual keadilan, berapa harga keadil-an yang kau jual ?". Si penjual keadilan berkata dengan lantang, "keadilan untuk persoalan kecil harganya 10 dirham dan persoalan besar harganya 100 dirham". 

Abu Nawas mengangguk-angguk sambil tersenyum nakal mendengar penjelasan si penjual keadilan seraya berkata, "kalau be-gitu, aku beli persoalan besar. Tapi dengan syarat keadilannya harus terbukti sekarang juga". Si penjual tersenyum licik dan ber-kata, "tentu saja bisa". Lalu, Abu Nawas berkata, "aku mau beli keadilan. Aku menuduhmu menipu rakyat dengan menjual keadilan demi meraih keuntungan materi.

Baca Juga: Suka Duka Mengabdi di Tanah Suci, Ketua Kloter BTH 03 Kenang Pengalaman Bersama Jemaah Selama di Tanah Suci

Jika kau benar penjual kebenaran sejati, maka kau harus memenangkan tuduhan-ku". Semua yang mendengar terdiam dan si penjual keadilan tertunduk takut dan berkata terbata-bata. Abu Nawas melanjut-kan, "wahai penduduk Baghdad, lihatlah bukti bahwa keadilan tak bisa dijual. Jika keadilan bisa diperjualbelikan, maka si penjual akan lebih dulu membeli untuk dirinya sendiri". Semua orang tertegun dan tertawa. Si penipu penjual keadilan ter-tunduk malu. Ia ditangkap untuk diadili karena berani memperjualbelikan keadilan.

Melihat kebijaksanaan Abu Nawas menye-lesaikan persoalan tanpa kekerasan, kha-lifah bertanya, "bagaimana engkau menga-lahkannya tanpa menghukum ?". Abu Nawas menjawab, "tuanku, keadilan sejati tidak ditegakkan dengan pedang, jabatan, intervensi, negosiasi, dan tumpukan uang. Keadilan sejati ditegakkan dengan akal, hati, dan kebenaran (hukum dan agama). Jika menghukum tanpa akal, hati, dan kebenaran, maka sama saja dengan mem-perjualbelikan keadilan. Hal ini bisa terjadi disemua strata dan pribadi pemilik kuasa".

Kisah sederhana di atas mengandung pe-lajaran berharga dan "menampar" sisi ke-manusiaan hakiki, antara lain :

Pertama, Berbagai kegaduhan dan kezalim-an disebabkan adanya "transaksi" keadilan. Ketika pelaku kesalahan bisa dibenarkan dan penjaga kebenaran bisa disalahkan. Ketika hal ini terjadi, berarti "keadilan" bisa dikondisikan sesuai permintaan dan besar-an transaksi yang disepakati. Anehnya, kisah sang penjual "keadilan" ala kisah Abu Nawas telah terjadi sepanjang sejarah. Bahkan, eksistensinya menjadi pilihan "profesi", ladang pundi, dan terpampang nyata di depan mata (rahasia umum). 

Dalam Islam, perilaku si penjual keadilan (memutuskan perkara tidak adil) merupa-kan dosa besar yang diancam dengan azab neraka. Hal ini diingatkan Allah me-lalui firman-Nya : "Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan dan saksi karena Allah, walaupun kesaksian itu memberatkan dirimu sendiri, ibu bapakmu, atau kerabatmu.

Jika dia (yang diberatkan dalam kesaksian) kaya atau miskin, Allah lebih layak tahu (kemash-lahatan) keduanya. Maka, janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang (dari kebenaran). Jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau ber-paling (enggan menjadi saksi), sesungguh-nya Allah Mahateliti terhadap segala apa yang kamu kerjakan" (QS. an-Nisa' : 135).

Ibn Katsir menjelaskan bahwa ayat di atas merupakan perintah-Nya secara mutlak agar menegakkan keadilan dan memberi-kan kesaksian yang benar. Keadilan wajib ditegakkan tanpa pandang bulu, bahkan terhadap diri, orang tua, atau kerabat.

Bila keadilan "diperjualbelikan", ia beirisan dengan transaksi "pundi atau posisi" yang disepakati. Menjual keadilan merupakan perbuatan zalim dan pengkhianatan. Hal ini merupakan perbuatan yang dilaknat dan dibeci oleh Allah dan Rasul-Nya. Hal ini di-tegaskan Rasulullah ﷺ dalam sabdanya : "Penyuap dan yang disuap keduanya kekal dalam neraka (HR. Abu Daud dan Tirmidzi). 

Hadis di atas menegaskan bahwa suap (risywah) adalah dosa besar. Perbuatan ini sangat dilarang karena merusak keadilan dan karakter generasi, terbangun kezalim-an, merampas hak orang lain, serta meng-undang laknat (murka) Allah SWT.

Kedua, Khalifah yang bijaksana mengutus sosok penjaga keadilan yang bijak untuk menegakan kebenaran. Sebaliknya, khalifah yang zalim mengutus sosok licik yang "pijak sana" untuk "menjaga" penjual keadilan. Bahkan, si utusan dan "mucikari keadilan" diharapkan bisa mengejar target agar tumpukan pundi yang diinginkan ter-capai. Padahal, Allah telah mengingatkan dalam firman-Nya :"Wahai orang-orang yang beriman !. Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah, (ketika) menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlakulah adil. Karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan" (QS. al-Maidah : 8).

Menurut Ibnu Katsir, ayat di atas menegas-kan agar keadilan ditegakkan secara jujur (obyektif), tanpa rasa senang atau benci. Dengan sikap ini, keadilan dapat ditegakan.

Ketiga, Manusia yang memiliki akal, hati, iman, dan berpegang teguh pada kebenar-an (hukum) akan menjaga tegaknya keadil-an. Untuk itu, keadilan hadir bukan oleh gemerlap pakaian, tingginya jabatan, mewahnya gedung, dan banyaknya materi. Keadilan hadir pada manusia hakiki, bukan manusia imitasi. Ketika manusia telah rusak akal, hati, dan imannya, maka ia akan memperjualbelikan keadilan dan kebenaran sesuai keinginan. 

Dalam ajaran Islam, perilaku oknum yang memperjualbelikan kebenaran dan keadil-an merupakan manusia yang kejam. Bila hasil haram dari "transaksi" dinikmati seluruh keluarga, maka musibah akan menimpa. Secara zahir terlihat nikmat, tapi hakikatnya butiran api neraka. Hal ini diingatkan oleh Rasulullah ﷺ : "Setiap daging yang tumbuh dari sesuatu yang haram, maka neraka lebih layak untuknya" (HR. Tirmidzi).

Baca Juga: Menanti Kelanjutan Tol Bukittinggi–Sicincin Sepanjang 41,1 Km Bakal Jadi Jalur Alternatif Lembah Anai

Meski hadis di atas menjelaskan ancaman akibat perilaku haram, tapi dorongan nafsu duniawi lebih dominan mempengaruhi diri. Akibatnya, manusia justeru "digembala" oleh iblis agar bersama-sama di neraka. Anehnya, manusia justeru "bangga dan bahagia" bila berhasil mengumpulkan dan membesarkan zuriyatnya dengan "butiran api neraka". Sungguh keanehan yang nyata.

Terjaganya kebersihan diri akan bermanfaat bagi sekujur tubuh dan zuriyat yang terjaga dari unsur haram akan mampu membawa kebahagiaan hakiki. Sebaliknya, setiap unsur kotoran akan membawa penyakit bagi diri, zuriyat, dan tertutupnya doa. Tapi, manusia acapkali lebih memilih kotoran ketimbang kebersihan (suci). Pilihan yang bertentangan dengan fitrah-Nya (QS. ar-Ruum : 30). Sungguh begitu nyata pem-bangkangan terhadap ayat-Nya. Memang, manusia makhluk yang suka membang-kang (QS. al-Kahfi : 54). Mungkin, di neraka kelak akan ada "biro jasa pembela" atau para penjilat ala di dunia. Atau keimanan atas hari pembalasan yang akan dipertang-gungjawabkan di sisi Allah (QS. al-Zalzalah : 7-8) telah sirna. Jika demikian, teruskan perilaku ketidakadilan, kezaliman, dan ke-munafikan di muka bumi sepuas-puasnya. Wa Allahua'lam bi al-Shawwab.***

Prof Samsul Nizar adalah Guru Besar IAIN Datuk Laksemana Bengkalis

 

 

 

Editor : Edwar Yaman
#kisah penjual keadilan #abu nawas