DUMAI (RIAUPOS.CO) - Polres Dumai memberikan layanan bagi masyarakat yang mudik saat libur Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah tahun 2024. Salah satu bentuk layanannya yakni dengan menyediakan fasilitas penitipan kendaraan dan membuka layanan pengaduan yang selalu tersedia selama 24 jam.
“Kita mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan kondisi rumahnya, kemudian bisa menitipkan barang-barang berharganya seperti kendaraan di kantor-kantor kepolisian. Baik itu di polsek terdekat maupun Polres Dumai dengan membawa dan melampirkan fotocopy KTP dan STNK,” kata Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton SH SIK MSi kepada wartawan, Rabu (3/4/2024) di Dumai.
Penyediaan fasilitas, tambah Dhovan, merupakan salah satu bagian dari Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024 Polres Dumai dalam rangka Pengamanan Idulfitri 1445 Hijriah Tahun 2024.
Selain Polres Dumai, penyediaan fasilitas penitipan barang juga di seluruh polsek. Seperti Polsek Dumai Timur, Polsek Dumai Barat, Polsek Medang Kampai, Polsek Bukit Kapur, Polsek Sungai Sembilan, Polsek KSKP Dumai dan Polsek Dumai Kota.
“Upaya ini kita lakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang tengah merayakan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah dan tengah mudik libur lebaran,” ungkap Kapolres Dumai.
Selain fasilitas penitipan kendaraan, tambah Dhovan, Polres Dumai juga menyiapkan upaya antisipasi terjadinya kejahatan pencurian rumah kosong dengan mengintensifkan patroli pengamanan ke sejumlah titik-titik rawan kejahatan seperti kompleks perumahan maupun pertokoan.
“Untuk permukiman perumahan, Polres Dumai melalui para Bhabinkabtibmas akan melakukan pengawasan patroli secara rutin,” kata Dhovan.
Upaya pencegahan itu, tambah Dhovan, tentunya memerlukan adanya kerja sama antara masyarakat. Terutama dengan para penghuni rumah untuk selalu lapor kepada Ketua RT dan tetangga saat pergi mudik. Hal tersebut untuk memudahkan dalam melakukan pengamanan petugas Kepolisian.
“Guna mempermudah petugas kepolisian dalam melakukan monitoring, masyarakat yang akan meninggalkan rumahnya untuk berlibur maupun mudik diharapkan untuk melaporkannya ke RT setempat,” kata Dhovan.
Disamping itu, lanjut Dhovan, Polres Dumai juga menghadirkan program inovasi berupa membuka layanan pengaduan yang selalu tersedia dan dapat diakses selama 24 jam oleh masyarakat. Layanan pengaduan tersebut masyarakat dapat menghubungi Call Center Polres Dumai 0812-7615-9001.
Ataupun, lanjut Dhovan, di sejumlah polsek yang berada di jajaran Polres Dumai. Seperti Polsek Dumai Barat 0812-7615-9002, Polsek Dumai Timur 0812-7615-9003, Polsek Bukit Kapur 0812-7615-9004, Polsek Medang Kampai 0812-7615-9005, Polsek Sungai Sembilan 0812-7615-9006, Polsek Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan 0812-7615-9007 dan Polsek Dumai Kota 0812-7615-9008.
Laporan: Sahri Ramlan (Dumai)
Editor : RP Edwir Sulaiman