DUMAI (RIAUPOS.CO) - Dua kasus dugaan korupsi di Kota Dumai tahap II dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Dumai ke pengadilan Tipikor di Pekanbaru. Kedua kasus dugaan korupsi tersebut yakni pengadaan Bandwidth di Dinas Komunikasi dan Informatika Dumai tahun anggaran 2019 dan dana Bansos Kota Dumai tahun anggaran 2013.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Pri Wijeksono melalui Humas/Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Dumai, Andreas Tarigan SH MH, Senin (25/6) dalam siaran persnya. ''Ada penyerahan tersangka dan barang bukti dari Kejaksaan Negeri Dumai ke pengadilan,'' kata Andreas.
Kedua kasus dugaan korupsi yang dilimpahkan itu, lanjut Andreas, yakni pengadaan Bandwidth Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Dumai tahun 2019. Dan dana Bantuan Sosial (Bansos) Kota Dumai tahun anggaran 2013.
Di kasus dugaan korupsi pengadaan Bandwidth Dinas Komunikasi dan Informatika Dumai tahun anggaran 2019, lanjut Andreas, jaksa penyidik kejaksaan Negeri Dumai telah menetapkan Muhammad Fauzan selaku Plt Kadis Kominfo tahun 2019 dan Suhadi selaku Direktur PT Mayatama Solusindo tahun 2019 sebagai tersangka.
''Jumat (17/5) telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Dumai,'' kata Andreas.
Atas perbuatan kedua tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan Bandwidth Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Dumai tahun 2019, lanjut Andreas, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp305.256.335,71.
Selanjutnya, jaksa selaku penyidik Kejaksaan Negeri Dumai telah menyita uang tersebut dari tersangka SHL yang nanti akan dihitung sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.(sah)
Editor : RP Arif Oktafian