Tim F1QR Lanal Dumai Gagalkan Penyeludupan 11,6 Kg Sabu di Perairan Selinsing
Syahri Ramlan• Selasa, 16 Juli 2024 | 16:34 WIB
Danlanal Dumai, Kolonel Laut (P) Boy Yopi Hamel melakukan press release di Mako Lanal berkaitan upaya menggagalkan penyeludupan Narkoba dilakukan oleh tim F1QR Lanal Dumai.
DUMAI (RIAUPOS.CO) - Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Dumai, Selasa (16/7/2024) sekitar pukul 22.28 WIB berhasil menggagalkan penyeludupan narkoba jenis sabu dari negara jiran Malaysia di perairan Selinsing, Kecamatan Medang Kampai sebanyak 11,668 kilogram. Selain sejumlah barang bukti, tim F1QR Lanal Dumai turut mengamankan tiga tersangka.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Danlanal Dumai, Kolonel Laut (P) Boy Yopi Hamel dalam press release, Selasa (16/7/2024) di Mako Lanal.
''Upaya menggagalkan penyeludupan narkoba dilakukan oleh tim F1QR Lanal Dumai bersinergi dengan tim penindakan dan penyidikan BC Dumai,'' kata Boy.
Boy menambahkan, tim F1QR Lanal Dumai, Senin (15/7) sekitar pukul 16.00 WIB mendapatkan informasi adanya penjemputan barang berupa barkoba menggunakan speed boat mesin 80 PK dari Malaysia tujuan Selingsing.
Selanjutnya, tim F1QR Lanal Dumai yang dipimpin oleh Danposal Tanjung Medang, Letda Laut (P) Tuko Wijaya bersinergi dengan tim Bea Cukai Dumai melakukan pengawasan di beberapa titik di sekitar Sungai Pak Itam, perairan Selinsing, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai.
Berikutnya, tambah Boy, tim F1QR Lanal Dumai sekitar pukul 22.28 WIB melakukan pengejaran. Dalam pengejaran tersebut tim F1QR Lanal Dumai melepaskan tembakan satu kali ke udara dan menabrakkan kapal patroli ke speed boat yang terduga sebagai pelaku.
''Salah satu personil Lanal Dumai melompat masuk ke dalam speedboat yang dikemudikan pelaku,'' kata Boy.
Dari interogasi yang dilakukan oleh anggota F1QR Lanal Dumai, lanjut Boy, tim mendapatkan informasi bahwa barang yang diduga Narkoba diletakkan di satu tempat yang jaraknya sekitar 350 meter dari titik lokasi penangkapan. Selanjutnya, tim bersama pelaku menuju ke titik lokasi yang dimaksud dan menemukan satu tas berisi 11 bungkus teh China merk Quanyinwang.
Selanjutnya, tambah Boy, Selasa (16/7/2024) sekitar pukul pukul 00.40 WIB, dilakukan Pengecekan di laboratorium dan sekaligus melaksanakan penimbangan di Kantor Bea dan Cukai tipe Madya Pabean B kota Dumai terhadap 11 bungkus teh China dengan merk Quanyinwang. Dari pengecekan tesebut ditemukan positif Narkoba jenis sabu dengan berat mencapai sekitar 11,668 kilogram.
Tim selain mengamankan sejumlah barang bukti berupa 11 bungkus teh China merk Quanyinwang seberat 11,668 kilogram, speed pancung warna abu-abu mesin 60 PK merk Yamaha, 1 tas pinggang warna hitam, 1 tas karung warna biru, 1 parang dan 1 hp merk Nokia, tim juga menahan tiga tersangka. Yakni berinisial S (41), A (54) dan L (20) warga Rupat, Kabupaten Bengkalis.
''Tersangka mengaku hanya menjemput barang dari Linggi Malaysia menggunakan speedboat 60 PK atas suruhan bos dengan imbalan Rp 5 juta perkilogram untuk pelaku S dan A. Sedangkan L dibayar Rp 1 juta perkilogram,'' kata Boy.