DUMAI (RIAUPOS.CO) - Upah Minimun Kota (UMK) Dumai 2025 telah disepakati sebesar Rp4.118.669,61. Kesepakatan nilai UMK Dumai ini didapat setelah pembahasan dilakukan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Dumai dengan Dewan Pengupahan Kota (DPK).
Kepala Disnaker Kota Dumai H Satrio Wibowo kepada awak media kemarin menjelaskan, UMK tahun 2025 yang sudah ditetapkan telah terjadi kenaikan sebesar 6,5 persen dari sebelumnya. Dan kenaikan UMK ini sesuai dengan instruksi presiden.
”Langkah berikut, kita dari Disnaker Kota Dumai akan terus mengawal ketetapan UMK ini agar benar-benar dapat diterapkan dan dilaksanakan oleh pihak perusahaan,” kata Satrio.
Karena, tambah Satrio, UMK ini sangat penting sebagai jaring pengaman sosial bagi buruh di bawah 12 bulan. ‘’Pekerja di bawah 12 itu, secara sosial masih rentan. Mereka perlu mendapatkan kehidupan yang layak,’’ kata Satrio seraya menambahkan bagi pekerja di atas 12 bulan, jelas sudah mendapatkan upah yang cukup.
Setelah ditetapkan, lanjut Satrio, UMK Dumai tersebut segera dilaporkan Provinsi Riau. ”Seiring dengan itu, Pemko Dumai melalui Disnaker mengirimkan surat resmi kepada semua perusahaan untuk dapat menindaklanjutinya,” kata Satrio.(yls)
Editor : Rindra Yasin