DUMAI (RIAUPOS.CO) - Akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (4/2/2025) menolak gugatan pemohon Paslon nomor urut 2, Ferdiansyah-Suparto yang disampaikan oleh kuasa hukumnya.
Dengan ditolaknya gugatan pemohon tersebut, Paslon nomor urut tiga, Paisal-Sugiyarto bakal segera dilantik menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai.
H Paisal SKM Mars kepada awak media, Selasa (4/2/2025) menyampaikan rasa syukur atas putusan MK yang telah menetapkan putusan secara profesional.
Selain itu, juga mengucapkan terima kasih atas kinerja para tim kuasa hukum yang berjuang dalam mengawal jalannya sidang selama prosesi di MK.
''Saya juga mengucapkan terima kasih atas doa dan dukungan masyarakat Kota Dumai yang senantiasa rukun dan damai pascapemilukada tahun 2025,'' kata Paisal.
Sementara, Sugiyarto secara terpisah juga menimpali hal yang senada.
''Terima terima kasih kepada seluruh tim kuasa hukum dan tim pemenangan yang terus berjuang penuh maksimal hingga sampai ke tingkat MK,'' kata Sugiyarto.
''Terima kasih atas dukungannya. Ini menjadi tugas yang telah diamanahkan untuk mewujudkan Dumai menjadi kota Idaman,'' imbuhnya.
Di sisi lainnya, dengan ditolaknya seluruh gugatan yang menjadi putusan MK tersebut, pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai terpilih H Paisal-Sugiyarto bakal dilantik secara serentak pada bulan Februari tahun 2025 ini. (sah)
Editor : M. Erizal