PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai melakukan penandatangan memorandum of understanding (MoU) atau perjanjian kerja sama (PKS) dengan Naray Hospital yang dilaksanakan di rumah sakit tersebut, akhir pekan lalu.
Kegiatan ini dihadiri Direktur Utama Naray Hospital Romi Jaya Saputra beserta dengan jajarannya, dan juga Kepala BPJS Ketenagakerjaan Dumai Dina Khairina beserta jajaran.
Penandatanganan PKS ini bertujuan untuk menjalin kerja sama terkait pelayanan kesehatan bagi peserta program jaminan kecelakaan kerja. Direktur Utama Naray Hospital Romi Jaya Saputra mengungkapkan, dengan adanya kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan ini, pihak rumah sakit akan bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan kesehatan terhadap seluruh peserta BPJamsostek yang mengalami kecelakaan kerja maupun kecelakaan akibat hubungan kerja.
"Kami juga akan memastikan setiap peserta akan memperoleh penanganan medis yang cepat, tepat, dan sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Penanganan tersebut juga akan didukung oleh fasilitas medis yang mumpuni berstandar internasional," ujar Romi.
Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Dina Khairina mengucapkan terima kasih kepada RS Naray Hospital karena telah berkolaborasi bersama dalam rangka menjalankan program negara terkait dengan jaminan kecelakaan kerja.
"Kami tentu berharap dengan adanya penandatangan PKS ini, seluruh peserta kami akan mendapatkan pelayanan medis yang baik sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan," ujar Dina.
Dia menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan juga berkomitmen untuk melakukan pembinaan secara rutin terhadap PLKK dalam hal memberikan pelatihan dan pendampingan kepada tenaga kesehatan agar mampu memahami prosedur klaim serta pengelolaan administrasi jaminan kecelakaan kerja (JKK).
"Hal ini dilakukan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan terkhususnya yang ada di Kota Dumai," tutur Dina.
Pada kegiatan tersebut juga dilakukan room tour untuk melihat bagaimana kesiapan fasilitas yang nantinya akan diberikan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
BPJS Ketenagakerjaan selaku penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki tanggung jawab untuk mengelola 5 program diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Peserta yang dilindungi terbagi atas 4 sektor antara lain Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), Jasa Konstruksi (Jakon), dan Pekerja Migran Indonesia (PMI).(hen)
Editor : Edwar Yaman