DUMAI (RIAUPOS.CO) - DPRD Kota Dumai, Senin (13/2/2025) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Dumai akhir tahun anggaran 2024. Agenda yang digelar berikutnya yakni tanggapan atau jawaban Wali Kota Dumai atas pandangan umum fraksi terhadap LKPj tersebut.
Rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi DPRD Kota Dumai terhadap LKPj Wali Kota Dumai akhir tahun anggaran 2024 ini, dipimpin oleh H Johannes MP Tetelepta SH MH selaku pimpinan rapat. Dalam rapat paripurna tersebut setidaknya ada tujuh fraksi DPRD Dumai yang menyampaikan pandangan umumnya.
Ketujuh fraksi yang menyampaikan pandangan umum pada rapat paripurna tersebut yakni Sudiran ST dari fraksi NasDem, Yohannes Orlando SH MKn dari fraksi PDI Perjuangan, Agus Susanto SH dari fraksi Gerakan Indonesia Raya Plus dan Rendy Firdaus SH dari fraksi Golkar. Kemudian, M Ichwan Hadi S Sos dari fraksi PKS, Ediswan SAg dari fraksi Demokrat dan terakhir Anto dari fraksi Tuah Negeri.
''Kita telah melaksanakan penyerahan naskah pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Dumai terhadap LKPj Wali Kota Dumai akhir tahun anggaran 2024 yang akan dijadikan bahan pembahasan di tingkat selanjutnya,'' kata Johannes ketika memimpin jalannya rapat paripurna DPRD Dumai.
Selanjutnya, tambah Johannes, dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 11 huruf (3) Peraturan DPRD Kota Dumai Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata tertib DPRD Kota Dumai pembicaraan akan dilanjutkan dengan tanggapan dan/atau jawaban Walikota Dumai terhadap pandangan umum fraksi DPRD Kota Dumai.
''Kegiatan ini direncanakan dilaksanakan Selasa (11/3/2025) yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB,'' kata Johannes.
Dengan telah selesainya penyerahan naskah pandangan umum fraksi terhadap LKPj Wali Kota Dumai akhir tahun anggaran 2024, maka rapat paripurna berakhir. Rapat paripurna DPRD yang terbuka untuk umum ini ditutup oleh Johannes sekitar pukul 14.40 wib yang ditandai dengan memukul palu sebanyak tiga kali.(sah)
Editor : Edwar Yaman