DUMAI (RIAUPOS.CO) - Lewat tengah hari, sekitar pukul 14.00 wib, Senin (14/4/2025) tim gabungan melakukan agenda rutin berupa penggeledahan blok hunian Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Rutan Kelas II B Dumai.
Tim gabungan yang melakukan penggeledahan tersebut terdiri dari unsur Aparat Penegak Hukum (APK) dan personil pengamanan Rutan Kelas II B Dumai.
''Penggeledahan blok hunian WBP Rutan Kelas II B Dumai ini sudah menjadi agenda rutin terus dilakukan. Ini semua dalam rangka mendeteksi dini,'' kata Kepala Rutan Kelas II B Dumai, Yudhi Khairuddin melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas II B Dumai, Warisman Sihotang kepada awak media.
Dalam melaksanakan penggeledahan ini, lanjut Warisman, tim gabungan tetap mengedepankan aspek humanis kepada setiap warga binaan.
''Kegiatan ini merupakan bukti komitmen jajaran pemasyarakatan untuk dapat menciptakan pemasyarakatan yang bersih dari barang terlarang,'' kata Warisman.
Selain itu, lanjut Warisman, kegiatan rutin yang dilaksanakan tersebut merupakan sebagai bentuk tindaklanjut dan melaksanakan program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Terutama terkait soal pemberantasan peredaran gelap Narkoba serta praktik penipuan dengan berbagai modus di lingkungan Rutan.
Sementara, blok hunian WBP Rutan Kelas II B Dumai yang digeledah tersebut terdiri dari blok A Ahmad Yani, blok B Basuki Rahmat, blok C Cut Nyak Dien, blok D Diponegoro serta blok F Fatimah dan blok.
Dalam penggeledahan tersebut tim gabungan tidak menemukan adanya Narkoba dan handphone.
Tim gabungan hanya menemukan sejumlah barang terlarang lain seperti kipas angin rusak sebanyak dua unit, botol kaca, sendok besi dan paku masing-masing lima unit.
Serta terminal listrik, lampu, magnet serta travo masing-masing satu unit. Barang-barang temuan tersebut langsung segera dimusnahkan.
''Penggeledahan blok hunian ini sebagai upaya pencegahan pelanggaran keamanan dan ketertiban. Agar Rutan Dumai dapat mewujudkan Zero Halinar atau tidak adanya handphone, Pungli dan Narkoba di dalam tahanan,'' kata Warisman. (sah)
Editor : M. Erizal