DUMAI (RIAUPOS.CO) - Dua terduga sebagai pelaku pengedar narkoba jenis sabu masing-masing berinisal F dan R berhasil ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Dumai di lokasi berbeda. Dari prosesi penangkapannya, pelaku sempat membuang barang bukti.
Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H SIK MM melalui Kasat Narkoba Polres Dumai, AKP Riza Effyandi SH MH kepada awak media, Rabu (14/5/2025) membenarkan hal tersebut.
''Dua pria berinisial F dan R diamankan dengan barang bukti berupa 10 paket kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 1,48 gram,'' kata Riza.
Pengungkapan kasus ini, tambah Riza, bermula dari laporan masyarakat pada awal bulan Mei 2025 yang mencurigai aktivitas salah satu pelaku berinisial F. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka F ditangkap Selasa (13/5/2025) di belakang Rumah Makan Beringin di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.
''Penangkapan dilakukan saat pelaku F terlihat berjalan di lokasi. Ketika digeledah, pelaku sempat membuang barang bukti ke tanah,'' kata Riza.
Dari tersangka F, tambah Riza, ditemukan satu kotak rokok yang berisi 10 paket kristal bening, dua plastik klip bening, satu unit handphone Android dan uang tunai yang diduga hasil penjualan narkotika.
''Setelah dilakukan interogasi singkat, F mengaku memperoleh barang itu didapatkan dari tersangka R,'' kata Riza.
Kemudian, lanjut Riza, tim langsung bergera cepat untuk melakukan pengembangan. Gilirannya, di hari yang sama, tim berhasil mengamankan R di belakang sebuah rumah di kawasan yang sama. Dari tangan R, diamankan satu unit handphone Android yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.
''Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Polres Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut,'' kata Riza seraya menambahkan hasil tes urine terhadap keduanya menunjukkan hasil positif mengandung methamfetamina dan menguatkan dugaan keterlibatan dua tersangka dalam penyalahgunaan narkotika.
Seiring dengan itu, pihak Satres Narkoba Polres Dumai akan terus mengembangkan kasus ini guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
''Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Dumai,'' kata Riza seraya menambahkan dukungan dan peran masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberantas dan memerangi Narkoba. (sah)
Editor : Edwar Yaman