PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Terdesak kondisi ekonomi, Hermanto yang sebelumnya tidak terpikir akan berbuat jahat, mengaku terpaksa melakukan pencurian. Ia bersama rekannya Herman mencuri buah sawit dengan nilai mencapai Rp3,3 juta.
Persitiwa itu terjadi pada Rabu (12/3/2025) lalu di salah satu kebun milik warga. Aksi yang belakangan ketahuan ini membuat ia harus mendekam di balik jeruji besi untuk pertama kali seumur hidupnya.
Beruntung, korban yang menjadi pemilik kebun sawit memaafkan Hermanto. Ia mengaku terpaksa mencuri buah kelapa sawit itu karena terdesak kebutuhan ekonomi. Pencurian itu juga baru pertama kali ia lakukan.
Jaksa Fasilitator Kejari Dumai kemudian menginisiasi proses perdamaian antara tersangka dan korban di Rumah Restorative Justice (RJ) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai.
Dalam proses perdamaian tersebut, Hermanto menyatakan penyesalan dan berkomitmen untuk memperbaiki diri.
Penuntutan perkaranya akhirnya dihentikan, hingga Hermanto yang semula ditahan di Rutan Kelas IIB Dumai, kembali dapat menghirup udara bebas.
Keberhasilan RJ kasus Hermanto ini tidak lepas pula dari upaya permohonan yang dilakukan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Rini Hartati.
Permohonan ini diajukan secara virtual kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung melalui Direktur A, Nanang Ibrahim Soleh pada Selasa (20/5/2025) lalu.
''Bu Wakajati didampingi didampingi Asisten Tindak Pidana Umum, Bu Silpia Rosalina serta jajaran langsung mengajukan permohonan RJ secara virtual," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, Kamis (22/5/2025).
Berdasarkan hasil telaah yuridis dan mengacu pada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, permohonan tersebut disetujui.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Kejari (Kajari) Dumai Pri Wijekaono telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
Baca Juga: Bupati Inhil Desak Pusat Tetapkan Harga Baku Kelapa dan Tolak Wacana Pungutan Ekspor
''RJ dalam perkara ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam mengedepankan penyelesaian hukum yang berkeadilan, humanis, dan memperhatikan aspek sosial kemasyarakatan," sebut Zikrullah.
Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Dumai Hendar Rasyid Nasution memaparkan, kasus yang menjerat Hermanto ini sempat sudah ditangani Polsek Sungai Sembilan. Ia kemudian dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
''Namun karena Hermanto baru pertama kali melakukan tindak pidana dan mengaku bahwa aksinya semata-mata didorong oleh desakan kebutuhan rumah tangga, korban dan masyarakat memberikan pemaafan. Ini yang menjadi dasar pengajuan RJ,'' kata Kasi Pidum.
Selain itu, Hermanto menyatakan penyesalan dan berkomitmen untuk memperbaiki diri. Oleh korban, Hermanto juga diberi syarat damai, yaitu dia harus membersihkan rumah ibadah.
''Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, ia juga diminta melakukan kerja sosial dengan membersihkan tempat ibadah di lingkungan setempat," kata Hendar.
Hendar memastikan, SKP2 telah diserahkan kepada Hermanto. Ia pun telah dikeluarkan dari Rutan Dumai.
''Kami berharap yang bersangkutan memenuhi janji dan komitmennya untuk tidak mengulangi perbuatannya. Ini adalah kesempatan baginya untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik,'' ujar Hendar.
Pelepasan Hermanto sendiri berlangsung haru. Sudah ditunggu istri dan buah hati, begitu bebas ia langsung memeluk erat keduanya. Hal ini juga membuat Jaksa Kejari Dumai yang hadir turut haru gembira.
Laporan Hendrawan Kariman (Pekanbaru)
Editor : M. Erizal