Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

BPJS TK Dumai Serahkan Santunan JKM Juru Parkir

Henny Elyati • Selasa, 21 Oktober 2025 | 21:26 WIB
Sekretaris Dishub Dumai Alif Sujud menyerahkan simbolis santunan jaminan kematian kepada ahli waris juru parkir didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Dina Khairina di Kantor Dishub, Senin (20/10/2025
Sekretaris Dishub Dumai Alif Sujud menyerahkan simbolis santunan jaminan kematian kepada ahli waris juru parkir didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Dina Khairina di Kantor Dishub, Senin (20/10/2025

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- BPJS Ketenagakerjaan (TK) Cabang Dumai melakukan kegiatan soslialisasi program bersama pengelola parkir dan menyerahkan santunan jaminan kematian (JKM) kepada salah satu ahli waris pekerja juru parkir (jukir) yang meninggal dunia, Senin (20/10/2025).

Kegiatan berlangsung di Kantor Dinas Perhubungan Kota Dumai ini dihadiri Sekretaris Dinas Perhubungan Alif Sujud yang mewakili kepada dinas dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Dumai Dina Khairina.

Sekretaris Dinas Perhubungan Dumai Alif Sujud menyampaikan, pengelola parkir memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan para juru parkir melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

"Sesuai dengan undang-undang, para pengelola parkir wajib memberikan perlindungan BPJamsostek kepada juru parkir, karena hal tersebut merupakan bentuk tanggung jawab dari pihak pengelola yang ada di Kota Dumai," ujar Alif.

Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Dumai Dina Khairina menyampaikan pentingnya perlindungan sosial bagi para juru parkir, karena risiko pekerjaan bisa datang kapan saja dan di mana saja.

"Saat ini telah terdata sebanyak 41 orang juru parkir di Kota Dumai dan ini mungkin akan bertambah lagi. Mereka merupakan pekerja yang berhak mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan," ujar Dina.

Para pekerja akan mendapatkan perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). "Jadi mereka tidak perlu lagi khawatir jika terjadi risiko yang menimpanya. Rumah sakit dan klinik yang telah menjadi mitra PLKK kita siap memberikan pelayanan terbaik sesuai dengan standar ketentuan yang sudah ada," jelas Dina.

Pada kegiatan ini juga dilakukan penyerahan santunan kematian secara simbolis yang diberikan kepada ahli waris peserta meninggal dunia atas nama Herman Bago sebesar Rp42 juta. Ini merupakan bahwa manfaat yang diberikan benar adanya dan bentuk negara hadir di tengah-tengah pekerja Kota Dumai.

Dina menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan selaku penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki tanggung jawab untuk mengelola 5 program di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Peserta yang dilindungi terbagi atas 4 sektor antara lain Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), Jasa Konstruksi (Jakon), dan Pekerja Migran Indonesia (PMI).



Editor : Rinaldi
#BPJS - TK #jaminan kematian #bpjs dumai #juru parkir