DUMAI (RIAUPOS.CO) - Polres Dumai berhasil mengamankan seorang pria berinisial GN (26) terkait dugaan kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Korban yang meninggal dunia adalah Ryan Imanda (34), warga Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan.
Kejadian bermula pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Cut Nyak Dien RT.01, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat.
Berdasarkan pengakuan tersangka, awal mula perselisihan ini bermula saat terjadi adu mulut dari kedua belah pihak dan korban sempat melontarkan kata-kata kasar yang membuat GN (pelaku,red) tersinggung.
"Dalam pemeriksaan, tersangka yang tersinggung akibat kata-kata kasar dari korban mengambil palu yang kebetulan ada di lokasi dari pekerja bangunan lau memukul bagian tangan korban, sehingga terjadi pergulatan di tanah dan tersangka memukul korban secara membabi buta," ujar Kapolres Dumai AKBP Angga F Herlambang, S.IK, MH, Rabu (18/1/2026).
Setelah kejadian tersebut, korban pulang ke rumah ibunya, di Kecamatan Dumai Barat dan langsung tertidur di ruang tamu. Pagi harinya sekitar pukul 08.00 WIB, pelapor masih melihat korban dalam kondisi tertidur.
Kondisi korban baru diketahui mengkhawatirkan pada Senin (27/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB ketika pelapor mencoba membangunkannya namun tidak ada respons. Pelapor juga melihat darah keluar dari hidung korban.
Korban segera dibawa ke RSUD Kota Dumai dan langsung ditangani di ruang IGD. Namun, sekitar pukul 21.20 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit.
Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Dumai Barat pada Rabu dini hari pukul 01.54 WIB untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Dumai pun langsung melakukan penyelidikan dan mememeriksa saksi-saksi yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengamankan tersangka pada hari yang sama.
Tersangka kini ditahan dan disangkakan dengan Pasal 468 UU No.01 Tahun 2023 tentang KUHP.
"GN telah kami amankan di Mapolres Dumai untuk proses hukum lebih lanjut. Kami mengamankan barang bukti berupa satu helai pakaian korban dan satu buah palu berwarna kuning yang diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan penganiayaan," tutup Kapolres.
Editor : M. Erizal